Pemkot Bantah ASN Masuk Timses di Pilkada Surabaya

Pemkot Surabaya menilai informasi daftar ASN masuk dalam tim sukses salah satu paslon di Pilkada Surabaya adalah hoaks.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara. (Foto: Istimewa/Tagar)

Surabaya - Beredarnya nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masuk tim sukses pemenangan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota langsung dibantah. Bahkan Pemkot Surabaya menilai daftar nama pejabat tersebut tersebar di WhatsApp sebagai informasi hoaks. 

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajantara mengatakan informasi hoaks beredar di aplikasi percakapan WhatsApp itu diduga sengaja dibuat oleh orang tak bertanggung jawab.

Pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci.

“Intinya nama-nama ASN pemkot yang disebut menjadi tim sukses salah satu paslon dalam Pilkada Surabaya yang beredar di WhatsApp itu hoaks atau tidak benar,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya kepada Tagar, Sabtu, 10 Oktober 2020.  

Menurut Febri, sejatinya ASN itu harus netral dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis dalam kontestasi Pilkada. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci. Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada, Pileg, maupun Pilpres,” kata dia.

Selain itu, Febriadhitya menegaskan bahwa ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun serta tidak memihak kepada kepentingan siapapun. 

“Jadi intinya ASN harus netral dan fokus pada pelayanan publik kepada masyarakat,” tutur dia.

Febriadhitya menjelaskan, bagi ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, maka dia dapat dikenakan sanksi disiplin. Sanksi tersebut mulai kategori ringan, sedang, sampai berat.

“ASN juga wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan dan dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu paslon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” kata dia.

Karena itu, Febriadhitya berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya informasi yang belum tentu kebenarannya atau hoaks. Sebab, Pemkot Surabaya fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga iklim kondusif.

“Saya harap masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar di whatsapp tersebut. Apalagi kalau sumbernya tidak jelas,” ucap dia.[]

Berita terkait
Dukungan Milenial Surabaya Menangkan Eri - Armuji di Pilkada
Kaum milenial yang tergabung dalam Aliansi Kebangsaan Surabaya mendukung Paslon nomor urut 01 Eri-Armuji di Pilkada Surabaya.
Cara Paslon Pilkada Surabaya Menafsirkan Nomor Urut
KPU Surabaya telah melakukan pengundian nomor urut paslon Pilkada. Eri-Armudji mendapat nomor 1 dan Machfud-Mujiaman nomor 2.
Pemkot Surabaya Akan Penilaian Prokes Tahapan Pilkada
Untuk pelaksanaan tahapan Pilkada, Pemkot Surabaya membentuk tim independen berisi para pakar untuk memberikan assessment.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.