Makassar - Pemerintah Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, melaporkan Andi Asriadi Mayang ke Polda Sulsel, Rabu 13 Januari 2021. Mantan Ketua DPRD Kabupaten Wajo ini dilapor karena tak mengembalikan aset.
Andi Asriadi Mayang dikabarkan mengusai aset Pemkab Wajo berupa kendaraan roda empat jenis Toyota Fortuner.
Iya, benar ada laporan dari Pemkab Wajo dengan terlapor inisial AM.
Aset tersebut dikuasainya saat menjabat sebagai Ketua DPRD Wajo. Namun setelah dia tidak menjabat, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.
Pemkab Wajo melaporkan mantan Ketua DPRD Wajo tersebut atas rekomendasi dari Koorsupgah KPK RI. Langkah hukum dinilai sebagai temuan BPK RI terkait manajemen aset daerah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Widony Fedri saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari Pemerintah Kabupaten Wajo itu.
Ia mengatakan, laporan ini akan segera di telaah atau dipelajari untuk mengetahui apakah adanya pelanggaran hukum.
"Iya, benar ada laporan dari Pemkab Wajo dengan terlapor inisial AM. Untuk saat ini, belum ada jadwal pemanggilan terhadap terlapor, karena kasus ini kita telaah dulu," kata Widony kepada Tagar, Rabu 13 Januari 2021. []