Pemkab Mamasa Tidak Mengetahui Tambang di Wilayahnya

Pemkab Mamasa tidak mengetahui rencana pembangunan tambang di wilayahnya. Oleh sebab itu mereka menolak adanya Tambang Logam Tanah Jarang.
Bupati Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Ramlan Badawi. (Foto: Tagar/Eka Musriang)

Mamasa - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) mengaku tidak mengetahui adanya rencana pertambangan Logam Tanah Jarang di wilayah Pitu Ulunna Salu (PUS) Kabupaten Mamasa.

Menurut Bupati Mamasa, Ramlan Badawi, pihaknya tidak pernah mendapat informasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar terkait rencana pertambangan di wilayahnya.

Sepanjang hal itu akan merugikan masyarakat, kami tidak akan tolerir sama sekali.

"Kami baru tahu kalau ada rencana pertambangan Logam Tanah Jarang di PUS setelah ada aksi unjuk rasa mahasiswa,"kata Ramlan Badawi, kepada Tagar, saat dikonfirmasi, Kamis 27 Agustus 2020.

Dia mengungkapkan pertambangan Logam Tanah Jarang di wilayah PUS merupakan hal yang tidak jelas, baik itu bagi pihak pemerintah maupun bagi masyarakat.

"Jadi, wajar saja kalau mahasiswa dan masyarakat menolak tambang itu,"katanya.

Ramlan Badawi juga mengungkapkan bahwa pihaknya sangat mendukung aksi penolakan dari mahasiswa dan masyarakat yang ada di wilayah PUS Mamasa.

"Sepanjang hal itu akan merugikan masyarakat, kami tidak akan tolerir sama sekali,"kata Ramlan.

Pihak Pemkab Mamasa sudah menerima aspirasi masyarakat terkait penolakan Tambang Logam Tanah Jarang ditandai dengan penandatanganan berita acara penolakan tambang tersebut oleh Bupati, Ramlan Badawi, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mamasa, David Bambalayu, serta mahasiswa dan masyarakat PUS Mamasa.

"Kami akan segera mengantarkan berita acara ini ke Pemprov Sulbar,"katanya.

Berikut isi berita acara tersebut:

1. Menolak rencana Tambang Logam Tanah Jarang di tiga kecamatan apabila tidak sesuai dengan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 7 tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, serta pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya, tidak sesuai adat istiadat kebiasaan masyarakat dan mengancam serta merusak peradaban.

2. Bupati dan DPRD merekomendasikan DLHK untuk tidak mengeluarkan izin lingkungan sebelum persoalan ini tuntas.

3. Pemkab Mamasa memerintahkan kepada Camat Aralle, Bumal, serta Mambi, untuk mencabut papan pengumuman PT. Monazite San yang mencantumkan nama DLHK Mamasa dan pemerintah desa atau kelurahan Aralle, Aralle Utara, Panetean, Aralle Selatan, serta Uhailanu.

4. Poin satu hingga tiga tidak sesuai kesepakatan maka Pemkab dan DPRD Mamasa bertanggungjawab. []

Berita terkait
Tambang Soco Kudus Tewaskan Warga Segera Ditutup
Satpol PP Kudus menyatakan tambang di Desa Soco tewaskan warga ilegal. Pemerintah desa diminta untuk pasang papan larangan menambang.
BPJamsostek Jamin 3 Pekerja Tambang Sawahlunto
Tragedi ledakan di tambang batu bara di Kota Sawahlunto, Sumbar menyebabkan tiga pekerja harus dirawat di RSUD Ali Hanafiah Batusangkar.
Sebab Deutsche Bank Hentikan Kredit Sektor Tambang
Entitas keuangan asal Jerman Deutsche Bank menyatakan menarik diri dari pembiayaan korporasi sektor tambang fosil