Pemkab Mamasa Sulbar Bohong Soal Tambang

Aliansi pemuda dan mahasiswa Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) sebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bohong soal tambang.
Ketua Generasi Muda (Gema) Pitu Ulunna Salu (PUS) Kabupaten Mamasa, Doni Kumala Putra. (Foto: Tagar/Eka Musriang)

Mamasa - Aliansi pemuda dan mahasiswa Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) sebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa telah membohongi masyarakat yang seakan-akan tidak tahu-menahu persoalan dikeluarkannya izin eksplorasi tambang Logam Tanah Jarang di wilayahnya.

Menurut Ketua Generasi Muda (Gema) Pitu Ulunna Salu (PUS) Kabupaten Mamasa, Doni Kumala Putra, dirinya merasa kecewa dengan pernyataan Pemkab Mamasa yang ternyata telah membohongi masyarakat.

Kami akan melakukan konsolidasi untuk menggelar aksi besar-besaran menolak tambang ini.

"Kenapa rencana pertambangan Logam Tanah Jarang ini seolah-olah disembunyikan oleh Pemkab Mamasa,"kata Doni Kumala, kepada Tagar, saat dikonfirmasi via gawainya, Sabtu 29 Agustus 2020.

Dia mengungkapkan, pernyataan Pemkab tersebut akan pihaknya jadikan dasar pijakan untuk mengusut tuntas persoalan tambang Logam Tanah Jarang di wilayah PUS Mamasa yang dianggap akan merusak peradaban dan tanah leluhur.

"Kami akan melakukan konsolidasi untuk menggelar aksi besar-besaran menolak tambang ini,"katanya.

Diketahui bahwa sebelumnya Bupati Mamasa, Ramlan Badawi mengaku, pihaknya tidak pernah mendapat informasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar terkait rencana pertambangan di wilayahnya.

"Kami baru tahu kalau ada rencana pertambangan Logam Tanah Jarang di PUS setelah ada aksi unjuk rasa mahasiswa,"kata Ramlan Badawi, kepada Tagar, saat dikonfirmasi, Kamis 27 Agustus 2020.

Dia mengungkapkan, pertambangan Logam Tanah Jarang di wilayah PUS merupakan hal yang tidak jelas, baik itu bagi pihak pemerintah maupun bagi masyarakat.

Izin itu tidak mungkin terbit kalau tidak melalui mekanisme prosedural.

"Jadi, wajar saja kalau mahasiswa dan masyarakat menolak tambang itu,"katanya.

"Izin itu tidak mungkin terbit kalau tidak melalui mekanisme prosedural,"kata Amri Eka Sakti, kepada r, saat dikonfirmasi via gawainya, Jumat 28 Agustus 2020.Sementara itu Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulbar, Amri Eka Sakti sebut bahwa izin eksplorasi tambang Logam Tanah Jarang di wilayah PUS Kabupaten Mamasa sudah pasti diketahui Pemkab Mamasa.

"Izin itu tidak mungkin terbit kalau tidak melalui mekanisme prosedural,"kata Amri Eka Sakti, kepada Tagar, saat dikonfirmasi via gawainya, Jumat 28 Agustus 2020.

Dia mengungkapkan, mekanisme prosedural pertambangan di suatu wilayah harus diketahui oleh masyarakat ditandai dengan tanda tangan, serta Kepala Desa (Kades) setempat dan ada penyesuaian tata ruang dari bupati.

"Jadi, ada tim dari bupati. Setelah semua lengkap baru bermohon ke provinsi,"katanya. []

Berita terkait
Aneh, Tambang di Mamasa Tidak Diketahui Pemkab
Kadis ESDM Provinsi Sulawesi Barat menyebut, agak aneh rasanya kalau tambang di Kabupaten Mamasa tidak diketahui Pemda setempat.
Pemkab Mamasa Tidak Mengetahui Tambang di Wilayahnya
Pemkab Mamasa tidak mengetahui rencana pembangunan tambang di wilayahnya. Oleh sebab itu mereka menolak adanya Tambang Logam Tanah Jarang.
Aliansi Mahasiswa Sebut, DPRD Mamasa Sulbar PHP
Aliansi pemuda dan mahasiswa kabupaten Mamasa menyegel gedung DPRD Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat. Ini alasannya.