Malang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama PT Jasa Marga Pandaan-Malang (JPM) bersepakat untuk pelestarian dan perawatan Situs Sekaran yang ditemukan satu tahun lalu. Situs Sekaran diduga merupakan permukiman masyarakat era Kerajaan Singosari di seksi V Tol Pandaan-Malang.
Kesepakatan tersebut setelah adanya pertemuan beberapa kali. Diantaranya pada 13 November antara Badan Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur (BPCB Jatim), PT JPM, serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Malang yang bertempat di Museum Singosari, Malang.
Pastinya kita sangat senang sekali. Semoga, apa yang kemudian nanti sisa pemukiman dari masa (kerajaan) Singosari ini bisa dilanjutkan penelitiannya.
Kemudian dilakukan pertemuan lanjutan di Kantor BPCB Jatim untuk membahas kegiatan pengatapan Situs Sekaran pada 9 Desember 2019. Setelah dilakukan peninjauan untuk pengatapan pada 3 Februari 2020.
Baru kemudian dilaksanakan kerja bakti bersama untuk membersihkan rumput yang mengotori Situs Sekaran pada 9 Februari 2020 kemarin.
”Pastinya kita sangat senang sekali. Semoga, apa yang kemudian nanti sisa pemukiman dari masa (kerajaan) Singosari ini bisa dilanjutkan penelitiannya. Sehingga bisa mengangkat peninggalan-peninggalan yang masih belum diangkat,” kata Arkeolog BPCB Jatim, Dwi Wicaksono saat diwawancarai di lokasi.
Dwi menyebutkan BPCB Jatim akan melakukan penelitian bersama Universitas Negeri Malang (UM) dan Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Tujuannya untuk bisa menungkap lebih detail Situs Sekaran yang diduga bisa mengungkap sejarah baru di Malang tersebut.
”Kami akan mengerjakan (eskavasi) ke arah barat ini. Begitu juga yang ke arah utara dan selatan. Harapanya ya bisa menjadi laboratorium penelitian lapangan bersama. Baik kami (BPCB Jatim) ataupun UM dan UNESA,” kata dia.
Selain melihat nilai Situs Sekaran yang cukup penting. Yaitu baru pertama kalinya di Malang ditemukan sebuah situs diduga permukiman pada masa Kerajaan Majapahit. Sehingga untuk dilakukan pelestarian dan perawatan menurutnya sangat penting.
”Situs Sekaran ini menjadi sangat penting. Apalagi, kalau di Singosari sendiri kan banyak ditemukan Candi. Tapi, dimana sih sebenarnya pemukimannya atau kedatonnya? Itu yang coba kami ungkap di sini,” terangnya.
Oleh sebab itulah, Wicaksono menyebutkan pihaknya akan mengundang beberapa peneliti untuk melakukan diskusi. Tujuannya untuk bisa melakukan rekontruksi ulang situs yang memiliki luas eskavasi kurang lebih 380 m2 itu.
”Yang pasti prioritas pengatapannya. Baru kita kembalikan lagi kondisinya seperti waktu di temukan (Februari 2019). Nah, kami akan mengundang beberapa peneliti untuk berdiskusi dan (upaya) merekonstruksi tinggalan situs sekaran ini,” jelasnya.
Dengan begitu, setelah bisa diungkap keseluruhannya. Diharapkannya nanti pemanfaatannya dan penelitian lebih lanjut bisa dilanjutkan oleh Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Kabupaten Malang beserta BPCB Jatim.
Hibah Lahan Situs Sekaran Tunggu 5 Tahun
General Manager (GM) Teknik PT JPM, Muhammad Jajuli mengatakan pihaknya akan membantu untuk pelestarian dan perawatan Situs Sekaran. Salah satunya dengan membuat atap pelindung agar tidak merusak keberadaan situs tersebut.
”Ini sesuai dengan permintaan Bupati Malang ke BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol) untuk penanganan situs. Dari dulu sampai sekarang kan enggak dilakukan apa-apa. Makanya, kita coba tangani dan dibantu dengan berkoordinasi pada Balai Pelestarian Cagar Budaya,” ucapnya.
Saat ini, dijelaskannya bahwa pihaknya sudah membangun penahan tanahnya. Kemudian pihaknya akan membangun atap agar bisa melindungi situs sekaran dari hujan dan panas matahari.
”Penutupnya itu luas kayak gudang gitu nantinya. Setelah kita ditutup, mungkin dari Balai Pelestarian Cagar Budaya baru akan bisa melakukan mengeskavasi lagi,” teran Jajuli. Untuk pengerjaannya, dia menyampaikan kurang lebih memakan waktu 2 bulan lebih atau paling tidak Maret sudah selesai.
Sedangkan untuk proses hibah lahan Situs Sekaran yang menjadi persoalan Pemkab Malang dalam melakukan penanganan. Jajuli mengungkapkan tahapannya membutuhkan waktu yang cukup panjang. Kurang lebih antara 3–4 tahun.
Sehingga dirinya meminta Pemkab Malang untuk mengajukan surat kepada Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) RI.
Namun, untuk melakukan kegiatan seperti kerja bakti seperti membersihkan situs dan lain sebagainya bisa membuat surat kepada PT JPM untuk izin sementara pengelolaan sebelum hibah lahan selesai.
”Kalau untuk lahan (situs sekaran) ini kewenangan mereka. Kurang lebih 850 meter itu," terangnya.
Namun, untuk lahan di sebelah barat yang rencananya akan dilakukan eskavasi lanjutan. Jajuli mengatakan sudah bukan wewenangnya, melainkan warga setempat..
"Kalau yang di sebelah barat itu. Tinggal koordinasi antara Dinas Pariwisata Kabupaten Malang dengan desa atau dengan warga setempat. Apakah ada ganti rugi dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Sementara itu, Pemkab Malang akan terus melakukan koordinasi dengan BPCB Jatim untuk kedepannya. Khususnya dana operasional untuk pelestarian, perawatan dan rencana rekontruksi yang akan dilakukan.
"Berapa anggaran yang dibutuhkan, akan kami sampaikan ke dewan. Sehingga, secepatnya nanti masuk dalam APBD," ungkap Bupati Malang, Sanusi kepada wartawan.
Selain itu, dia menyampaikan juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Mulai dari tingkat Provinsi hingga pusat untuk bantuan dana jika yang dibutuhkan memang besar.
"Tentu akan kita sharing-kan dengan Pemprov dan Kementerian Pariwisata," tuturnya.
Seperti diketahui, Situs Sekaran ini awalnya ditemukan oleh pekerja proyek tol saat pengerukan untuk proyek jalan tol Seksi 5 di Kecamatan Pakis Februari 2019. Akhirnya, dari temuan tersebut dilaporkan kepada BPCB Jatim dan dilakukan eskavasi pada Maret 2019 yang dibantu Balai Arkeologi Yogyakarta.
Setelah dilakukan eskavasi dan diserahkan kepada Pemkab Malang yaitu Disparbud Pemkab Malang. Namun, belum dilakukan pengelolaan dengan alasan lahan Situs Sekaran masih bukan wewenang Pemkab Malang.
Akhirnya, setelah ada pertemuan dari semua pihak beberapa kali. Situs sekaran bisa dikelola sementara oleh Disparbud Pemkab Malang yang juga dibantu oleh pihak Pemerintah Desa Sekarpuro untuk sementara waktu. []