Kudus - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga dua pekan ke depan. PPKM tahap dua ini menyesuaikan kebijakan PPKM Jawa Bali dari pemerintah pusat ini akan berlangsung hingga 8 Februari 2021.
Plt Bupati Kudus HM Hartopo membenarkan kabar perpanjangan PPKM di wilayahnya dijalankan sesuai instruksi Satgas Covid-19 Pusat. Orang nomor satu di Kota Kretek itu mengatakan pelaksanaan PPKM tahap dua ini hanya tinggal melanjutkan sistem yang telah berjalan sebelumnya.
"Kemarin sudah kita tata semua. Penerapannya juga sudah kita sidak," ujarnya Kamis, 21 Januari 2021.
Dari evaluasi atas penerapan PPKM tahap satu, Pemkab Kudusakan menutup sementara Balai Jagong. Penutupan kawasan publik itu jadi salah satu bentuk pengetatan penerapan protokol kesehatan masyarakat.
"Untuk sekolah atau madrasah, sudah kita koordinasikan Kemenag. Pada tahap dua PPKM ini madrasah tetap belum boleh menggelar pembelajaran tatap muka," tegasnya.
Dirinya menegaskan, seluruh pembelajaran di sekolah dan madrasah tetap dijalankan secar daring. Tidak diperbolehkan tatap muka.
Sementara untuk sektor wisata dan kuliner, akan diberi kelonggaran. Pemkab Kudus tidak melakukan penutupan pada kedua sektor tersebut.
"Wisata tidak ditutup, namun dibatasi. Hanya untuk wisatawan lokal saja. Itupun harus diiringi dengan penerapan protokol kesehatan ketat," kata dia.
Jika pada PPKM pertama, wisatawan luar bisa masuk ke Kudus maka di tahap dua ini, sejumlah terminal wisata akan ditutup. Sehingga wisatawan asal luar Kudus tidak bisa masuk.
Baca juga:
- SBSI DIY Ajak Tukar Nasib dengan Pemerintah soal PPKM
- BRI Komitmen Beri Layanan Perbankan Saat PPKM
- PPKM Jawa Bali: Operasi Yustisi di Jateng 3 Kali Sehari
Sementara untuk pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku kuliner tetap mengacu pada aturan sebelumnya. Pelaku usaha kuliner melayani makan di tempat hingga pukul 19.00 WIB. Selebihnya, hanya melayani take away.
Pada PPKM tahap dua, lanjut Hartopo, pemerintah juga akan lebih mengintensifkan koordinasi dengan instansi samping di Forkopimda, Forkopimcam dan hingga pemerintah Desa. Tujuannya, untuk lebih aktif dalam melakukan pemantauan atau pengawasan. []