Pemkab Belitung Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2022

Prusahaan harus dapat menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja dan karyawan tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Ilustrasi - Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran. (Foto: Tagar/Images)

TAGAR.id, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 bagi pekerja atau karyawan perusahaan yang beroperasi di daerah itu.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Tenaga Kerja (DKUKMPTK) Belitung, Adnizar di Tanjung Pandan, Senin, mengatakan posko tersebut menerima laporan pengaduan dan melayani konsultasi pembayaran THR 2022.

"Posko mulai dibuka sejak H-7 Lebaran sampai batas waktu yang belum ditentukan kemungkinan selepas Lebaran posko tersebut baru kami tutup," katanya.

Adnizar mengatkaan para pekerja atau karyawan perusahaan yang merasa dirugikan atau tidak menerima pembayaran THR dari tempatnya bekerja bisa melapor ke posko pengaduan tersebut.

"Sekretariat posko berada di Kantor DKUKMPTK Belitung buka setiap Senin sampai Jumat sesuai jam kerja kantor," ujarnya.

Pembentukan posko tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

"Karena dalam aturannya THR memang wajib dibayarkan sebelum H-7 Lebaran," katanya.

Adnizar menambahkan, dalam surat edaran tersebut juga diatur mengenai petunjuk pemberian THR bagi pekerja dengan masa kerja mulai dari satu bulan hingga satu tahun bahkan lebih di atasnya.



Sekretariat posko berada di Kantor DKUKMPTK Belitung buka setiap Senin sampai Jumat sesuai jam kerja kantor.



"Misalnya yang bekerja minimal satu bulan ada ketentuannya mendapatkan berapa dan ketentuan pekerja yang masa kerjanya sudah bahkan lebih satu tahun maka pembayaran THR secara penuh satu kali gaji atau upah," katanya.

Adnizar mengimbau perusahaan di daerah itu dapat menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja dan karyawan tepat waktu serta sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila ada ditemukan permasalahan perusahaan yang tidak membayarkan THR maka kami akan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. []


Berita terkait
Berapa Sih THR dan Gaji ke-13 Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin
Jangan ngiri. Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin dapat THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ini. Nah, berapa ya nilai rupiahnya. Yuk dilihat.
THR PNS Cair Mulai 22 April 2022, Lengkap dengan Bonus Tukin
Pemerintah memastikan THR PNS akan cair mulai H-10 lebaran. Dengan kata lain, jika lebaran jatuh pada 2 Mei 2022, THR cair mulai 22 April 2022
Besaran THR dan Gaji Ke-13 ASN Tahun 2022, Cek di Sini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya atau THR bagi ASN tahun ini bakal lebih besar.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara