Hukuman bagi bos timah dari Bangka Belitung, Tamron alias Aon, diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Majelis hakim memutuskan untuk mengubah hukuman awal 8 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara. Tamron, pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), terjerat kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel).
Tamron didakwa terlibat dalam skema korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk dan Harvey Moeis. Perusahaannya dituduh menerima keuntungan tidak sah dari tarif sewa smelter yang terlalu mahal, yang berasal dari pembelian bijih timah dari penambang ilegal. Putusan ini merupakan hasil banding dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dijatuhkan pada 27 Desember 2024.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga mengubah ketentuan subsidair pidana denda. Denda yang semula 1 tahun penjara jika tidak membayar denda Rp 1 miliar, kini diperberat menjadi 6 bulan penjara. Selain itu, Tamron juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,5 triliun.
Kasus ini menyoroti isu korupsi yang merajalela dalam industri timah di Bangka Belitung. Penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktek sewa smelter yang tidak transparan dan merugikan negara. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor ini.
Perkembangan kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dan lembaga hukum dalam memberantas korupsi, terutama di sektor sumber daya alam. Dengan hukuman yang diperberat, diharapkan dapat mengurangi praktek-praktek tidak etis dan ilegal dalam industri timah di Indonesia.