TAGAR.id, Jakarta - Jangan ngiri. Total THR dan gaji ke-13 diterima Presiden Joko Widodo, masing-masing sebesar Rp 62,74 juta. Sedangkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendapat masing-masing sebesar Rp 42,16 juta. Dari mana angka itu?
Begini penjelasannya.
Tahun 2022 ini tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 diberikan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat ditambah 50 % tunjangan kinerja (tukin).
Itu masih lebih baik dibandingkan 2020 dan 2021 yang tanpa memasukkan perhitungan tukin. Tapi memang itu masih lebih rendah dibandingkan sebelum terjadi pandemi.
Selain Aparatur Sipil Negara atau ASN, aparat Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia, serta pensiunan, tahun 2022 ini pejabat negara juga dapat THR dan gaji ke-13. Pejabat negara meliputi anggota Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat, Menteri, Wakil Presiden, dan Presiden. Semua dapat THR dan gaji ke-13.
THR dan Gaji ke-13 Presiden dan Wakil Presiden
Gaji presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Undang-Undang Nomor 71 Tahun 1978 menyebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sedangkan untuk gaji wakil presiden adalah sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Artinya, gaji presiden bisa mencapai Rp 30,24 juta atau dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan. Sementara itu, gaji wakil presiden mencapai Rp 20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp 5,04 juta per bulan.
Sampai saat ini, belum ada revisi aturan terkait hal tersebut. Artinya, belum ada kenaikan gaji presiden dan wakil presiden sejak era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid.
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001 tentang Perubahan Atas Keppres 168/2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Adapun besaran tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan. Sementara itu, wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22 juta per bulan.
Komponen THR dan gaji ke-13 tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau jabatan umum. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021.
Artinya, Presiden setidaknya mengantongi THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp 62,74 juta. Sementara itu, Wakil Presiden akan menerima THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp 42,16 juta.
Secara keseluruhan Pemerintah untuk tahun 2022 ini sudah mengumumkan alokasi anggaran negara untuk THR ASN atau tunjangan hari raya aparatur sipil negara sebesar Rp 34,3 triliun. Untuk pekerja formal, APBN atau anggaran pendapatan dan belanja negara, mensubsidi iuran JKP (jaminan kehilangan pekerjaan) sekitar hampir Rp 1 triliun. Berikutnya pekerja formal dapat BSU (bantuan subsidi upah) Rp 8,8 triliun. []
Baca juga
- Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022
- Tak Hanya THR dan Gaji ke-13, TPP PNS Juga Bakal Cair
- THR dan Gaji Ke-13 Lengkapi Strategi Stimulasi Ekonomi Nasional
- PNS Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Jadwalnya