Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyiapkan Gelanggang Olahraga (GOR) Tawang Alun untuk mengisolasi pemudik dari Bali. Sejak dibuka pada Senin 4 Mei 2020 hingga Kamis 7 Mei 2020, sudah 28 pemudik dari Bali berada di tempat isolasi tersebut.
Mereka tiba di Pelabuhan Ketapang, mereka dibawa menuju GOR Tawang Alun. Di GOR, semua kebutuhan dasar pemudik difasilitasi pemerintah daerah.
Jika ingin ke desa, mereka dijemput tim desa. Mereka harus menandatangani surat perjanjian kesediaan melakukan isolasi.
“Ini bagian dari ikhtiar kita untuk mencegah penularan virus corona di Banyuwangi. Desa sudah menyiapkan rumah singgah. Sedangkan Pemkab menyiapkan GOR," kata Anas Kamis, 7 Mei 2020.
Pemkab Banyuwangi telah menetapkan aturan bahwa pemudik yang dari Bali wajib menuju GOR lebih dulu. Mereka ditawarkan untuk melakukan karantina di GOR, isolasi di rumah isolasi berbasis desa, atau isolasi mandiri.
"Jika ingin ke desa, mereka dijemput tim desa. Mereka harus menandatangani surat perjanjian kesediaan melakukan isolasi. Jika melanggar, satgas desa akan membawa mereka kembali ke GOR untuk diisolasi," kata Anas.
Rata-rata pemudik tidak mau menjalani isolasi di GOR. Mereka lebih memilih menjalani isolasi di desa atau isolasi mandiri di kediamannya.
Sementara itu pemudik asal Desa Gintanhan, Kecamatan Blimbingsari, Abdillah mengaku bekerja sebagai tukang di Ubud Bali. Dia nekat pulang ke Banyuwangi karena di Bali sepi pekerjaan.
"Pulang ke Banyuwangi dulu, karena Bali sepi," ujar Abdillah.
Pemudik lainnya yang berada di GOR Tawang Alun Hadijah, warga Desa Tanaprejo, Kecamatan Muncar, mengaku senang ada fasilitas tersebut.
“Tidak keberatan begitu datang dari Bali langsung dibawa ke sini. Kami bisa beristirahat dulu, didata dan di cek kesehatan di GOR ini. Kami juga boleh pulang untuk isolasi di desa dengan perjanjian. Sehingga kami tidak dikucilkan masyarakat karena khawatir kami dikira membawa virus corona,” ujar Hadijah.
Hingga hari Kamis 7 Mei 2020 jumlah pasien Orang Dalam Pengawasan (ODP) di Banyuwangi mencapai 760 orang, Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan 14 orang dan Pasion positif terinfeksi covid-19 mencapai 4 orang.
Pemudik Harus Jalani Rapid Test
Terpisah Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Made Rentin mengatakan seusai rapat koordinasi, pemudik wajib melalui rapid test sebelum naik pesawat atau menggunakan transportasi lainnya.
"Pelayanan pemulangan tenaga kerja yang di PHK atau habis masa kontraknya harus melewati syarat utama yaitu wajib rapid test," ujar Made Rentin.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali itu mengaku rapid test dilakukan tak hanya bagi pemudik yang keluar dari Bali, tetapi juga akan masuk.
"Hal ini dilakukan untuk meyakinkan pemudik dalam kondisi sehat, minimal dengan menunjukkan hasil rapid test dengan hasil non reaktif atau negatif," kata dia.
Made Rentin juga menyinggung terkait surat edaran Menteri Perhubungan nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Ditegaskan bahwa yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan CovidD-19.
"Setelah adanya peraturan Menhub tersebut, kami melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk Pulau Dewata yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabuhan Padang Bai," ucapnya. []