Pemkab Bantul Tutup Tiga Pasar Muamalah Jaringan Zaim Saidi

Pemkab Bantul menutup tiga pasar muamalah yang diduga jaringan Zaim Saidi. Ketiga pasar ini dalam transaksi menggunakan koin dinar dan dirham.
Koin Dinar dan Dirham. (Foto: Istimewa/Pixabay)

Bantul - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menutup tiga Pasar Muamalah yang diduga merupakan jaringan Zaim Saidi. Ketiga pasar Muamalah ini berada di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Dusun Pepe, Desa Trirenggo, Kapanewon Bantul, Jalan Parangtritis KM 3, Dusun Saman, Desa Bangunharjo, Kapanewon Sewon serta di depan Stasiun Rewulu, Kapanewon Sedayu.

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Bantul Sukrisna Dwi Susanta mengatakan Pasar Muamalah ini sama dengan yang ada di Depok, Jawa Barat. Yakni dalam praktik transaksi pembayarannya menggunakan koin dirham dan dinar. “Praktik transaksi dari Pasar Muamalah ini menggunakan koin dirham dan dinar,” jelas Sukrisna Dwi Susanta, Jumat, 5 Februari 2021.

Baca Juga:

Namun, menurut pengakuan dari koordinator Pasar Muamalah tersebut penggunaan koin dirham dan dinar untuk transaksi jarang dilakukan. Alasannya karena nilainya yang tinggi.

Sukrisna menjelaskan kebaradaan Pasar Muamalah tersebut awalnya adalah pasar kaget. Namun berubah menjadi Pasar Muamalah saat salah seorang pedagang dari Dusun Saman, Bangunharjo Sewon yang bernama Kusnaini mengenal sang pencetus Pasar Muamalah, Zaim Saidi.

Praktik transaksi dari Pasar Muamalah ini menggunakan koin dirham dan dinar.

Kemudian Kusnaini yang merupakan koordinator Pasar Muamalah di Bantul sudah memiliki 40 anggota yang berjualan di Dusun Saman, Desa Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.

Selanjutnya Kusnaini bersama anggota yang lain mendirikan Pasar Muamalah baru yang berada di Dusun Pepe, Desa Trirenggo, Kapanewon Bantul dengan anggota 10 pedagang dan di depan Stasiun Rewulu, Kapanewon Sedayu kurang dari 10 anggota. “Sebanyak 75 persen pedangang di Pasar Muamalah yaitu berjualan makanan ringan,” kata Sukrisna.

Baca Juga:

Mengetahui keberadaan Pasar Muamalah tersebut Sukrisna bersama jajaran dan polisi segera melakukan penutupan. Sebelumnya para pedagang diberi arahan terlebih dahulu bahwasannya bertransaksi menggunakan mata uang asing itu melanggar undang-undang yang ada. []

Berita terkait
Mirip Bazar, Pasar Muamalah Zaid Saidi Buka Dua Kali Seminggu
POlisi mengatakan bahwa pasar muamalah bikinan Zaid Saidi beroperasi sebanyak dua kali seminggu.
Pendiri Pasar Muamalah Zaid Saidi Dijerat Pasal UU Mata Uang
Zaid disangkakan melanggar UU tentang Mata Uang lantaran berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak bagi transaksi jual beli di pasar muamalah.
Cek Fakta Pasar Muamalah di Depok Gunakan Dirham untuk Transaksi
Pasar Muamalah di Depok ramai diperbincangkan karena diduga melakukan transaksi menggunakan dinar dan dirham.