Jakarta - Pendiri pasar muamalah, Zaim Saidi, ditangkap aparat kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri pada Selasa malam. 2 Februari 2021.
Zaid disangkakan melanggar UU tentang Mata Uang lantaran berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak bagi transaksi jual beli menggunakan mata uang Dinar dan Dirham.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan Zaid Saidi terancam hukuman penjara hingga 1 tahun dengan sangkaan melanggar Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah," kata Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, dikutip Tagar pada Rabu, 3 Februari 2021.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan bahwa dalam aksinya Zaid berperan pula sebagai pengelola dan wakala induk tempat menukarkan mata uang Rupiah ke dinar atau dirham. Sementara pasar muamalah yang didirikannya, diketahui telah beroperasi sejak 2014 lalu.
Pasar muamalah yang beroperasi di Jalan Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat tersebut sebelumnya menggegerkan jagat internet lantaran menggunakan mata uang Dinar dan Dirham dalam transaksi jual belinya. Mata uang tersebut, biasa digunakan di beberapa negara di jazirah Arab.
Ramadhan mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga ikut berperan dalam perdagangan di pasar muamalah tersebut.
- Baca juga: Ditangkap Nyabu, Selebgram Abdul Kadir Minta Direhabilitasi
- Baca juga: Aktor Marco Panari Meninggal Dunia, Polisi Beberkan Kronologi
"Telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berperan dalam pelaksanaan perdagangan, yaitu pengawas, pedagang, dan pemilik lapak," kata dia. []