Nilai Tukar Satu Dinar Rp 4 Juta, Satu Dirham Rp 73.500

Saat ini nilai tukar koin emas dinar setara Rp 4 juta, sedangkan nilai tukar untuk satu koin perak dirham setara Rp 73.500.
Seorang penyedia jasa Money Changer menunjukkan koin emas dinar dan perak dirham yang dipergunakan di Pasar Tradisional kawasan Cilincing, Jakarta Utara pada tahun 2010 silam. (Foto: Tagar/Boy Ismoyo/AFP via getty Images)

Jakarta - Viralnya transaksi menggunakan dinar dan dirham akhirnya ditangani pihak kepolisian. Nilai tukar koin emas dinar setara Rp 4 juta, sedangkan nilai tukar untuk satu koin perak dirham setara Rp 73.500. Hal itu mengalami kenaikan pesat dibandingkan laporan AFP tahun 2010 silam yang merilis nilai tukar dinar setara 153 USD, dan nilai dirham setara 3,20 USD.

"Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp 4 juta, sedangkan satu dirham setara dengan Rp 73.500," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Polisi juga merilis tersangka Zaim Saidi yang merupakan pendiri Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat, diketahui memesan uang dinar dan dirham ke PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk.

"Dinar dan dirham yang digunakan tersebut dipesan dari PT. Antam yang dicetak dengan mencantumkan tulisan Kesultanan Bintan Darul Masyur Sultan Haji Husrin Hood, Amir Zaim Saidi Amirat Nusantara, Amir Tikwan Raya Siregar dengan harga sesuai acuan PT Antam," kata Ramadhan di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021.

Dinar yang digunakan di Pasar Muamalah adalah koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat. Sedangkan dirham yang digunakan adalah koin perak murni seberat 2,975 gram.

Zaim menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga Antam. Namun, dia menambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan.

Ramadhan menyebut Zaim berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah, sekaligus pengelola dan tempat menukarkan rupiah dengan koin dinar atau dirham.

Jumlah pedagang yang berjualan di pasar tersebut ada 10 hingga 15 pedagang. Mereka menjual sembako, makanan, minuman hingga pakaian.

Pada Selasa, 2 Februari 2021, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap tersangka Zaim Saidi lantaran melakukan transaksi jual beli menggunakan mata uang selain rupiah di Pasar Muamalah, Depok.

Barang bukti yang disita yakni sejumlah uang dinar dan dirham antara lain tiga keping koin satu dinar, satu keping koin 1/4 dinar, empat keping koin lima dirham, empat keping koin dua dirham, 34 keping koin satu dirham, 37 keping koin 1/2 dirham. Kemudian meja untuk lapak pedagang, kursi untuk pedagang, barang dagangan berupa buku dan video mengenai transaksi di Pasar Muamalah yang beredar di media sosial.

Atas perbuatannya, tersangka Zaim Saidi terancam pasal berlapis, yakni Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp200 juta.[]

Berita terkait
1.300 Tahun Silam Dinar-Dirham Dipakai untuk Transaksi di Sumatera
Penggunaan dinar dan dirham di suatu kawasan kosmopolitan kuno di Sumut, di Desa Jago-jago, Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah.
Cek Fakta Pasar Muamalah di Depok Gunakan Dirham untuk Transaksi
Pasar Muamalah di Depok ramai diperbincangkan karena diduga melakukan transaksi menggunakan dinar dan dirham.
Utang Negara Tembus Rp 6.074 Triliun, Ini Dalih Sri Mulyani
Hingga akhir Desember 2020 utang Indonesia tembus di angka Rp 6.074,56 triliun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani beralasan adanya pandemi.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.