Pemilu Ulang Semarang 27 April 2019

Pemungutan dan penghitungan suara ulang Pemilu dilaksanakan Sabtu 27 April 2019 pukul 07.00 WIB.
Penghitungan suara di TPS 7 Kedungmundu, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, 17 April 2019. (Foto: Tagar/Agus Joko Mulyono)

Semarang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Jawa Tengah memutuskan 5 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayahnya menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2019. PSU akan digelar serentak pada Sabtu 27 April 2019 di lokasi yang sama saat pemungutan 17 April lalu.

"Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan, tanggal 20 April 2019," kata Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom dalam surat keputusan (SK) diterima Tagar, Kamis 25 April 2019.

Keputusan PSU Pemilu 2019 tertuang di SK nomor : 71/PL.01.7-Kpt/3374/KPU.Kot/IV/2019. Dalam SK tersebut disebutkan 5 TPS yang akan PSU adalah TPS 11 Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, TPS 38 Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk. Serta 3 TPS di Kecamatan Tembalang, yakni TPS 7 Kelurahan Kedungmundu, TPS 50 Kelurahan Meteseh dan TPS 75 Kelurahan Sendangmulyo.

"Pemungutan dan penghitungan suara ulang dilaksanakan pada Sabtu, tanggal 27 April 2019 dimulai pada pukul 07.00 waktu setempat," ujar dia.

Gultom menambahkan keputusan PSU tersebut menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Semarang nomor 318/BawasluProv.Jt-33/PM.00.02/IV/2019 tanggal 20 April 2019. Rekomendasi menyatakan perlu dilaksanakan pemungutan dan penghitungan suara ulang di 5 TPS tersebut.

Pemungutan dan penghitungan suara ulang dilaksanakan pada Sabtu, tanggal 27 April 2019 dimulai pada pukul 07.00 waktu setempat.

Bahwa di TPS 11 Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur, PSU untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Di TPS 38 Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk dan TPS 50 Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Di TPS 7 Kelurahan Kedungmundu, Tembalang, untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI. Serta di TPS 75 Kelurahan Sendangmulyo,Tembalang, untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD.

Rekomendasi Bawaslu untuk menggelar PSU bukan tanpa alasan. Lima TPS diketahui menggelar pemungutan dan penghitungan tidak sesuai pasal 65 ayat 2 PKPU 3/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Ketentuan yang dimaksud adalah ayat 2 poin d. Bahwa pemungutan suara wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terdapat pemilih yang tidak memiliki EKTP dan tidak terdaftar di Daftat Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

Seperti yang terjadi di TPS 7 Kelurahan Kedungmundu, Tembalang. Saat Pemilu 2019 serentak digelar 27 April lalu, sejumlah pemilih dari luar Semarang, tanpa membawa formulir A5, dilayani petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Lima pemilih tersebut juga diketahui belum masuk dalam DPT asal maupun DPT di TPS 7 Kedungmundu.

"Saya kemakan informasi hoaks yang menyebutkan cukup membawa E-KTP bisa mencoblos. Itu E-KTP dari Jatim, Kalimantan Timur dan Jakarta. Mereka tidak bawa form pindah memilih (A5) dan kami kasih surat suara Presiden-Wakil Presiden dan DPR RI," aku Ketua KPPS TPS 7 Kedungmundu, Sulastri. []

Baca juga:

Berita terkait