Aliansi Papatar Humbahas Minta Pemilu Ulang

Masyarakat Papatar laporkan sejumlah pelanggaran Pemilu 2019 di Humbang Hasundutan.
Dina Situmeang mendampingi perwakilan Papatar Hulman Purba saat menyampaikan laporan dugaan pemilu DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan dikantor Bawaslu, Rabu (24/4/2019). (Foto: Tagar/Dedy Simbolon)

Dolok Sanggul - Dina Mariana Situmeang kuasa hukum masyarakat Aliansi Pakkat, Parlilitan dan Tarabintang (Papatar) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Provinsi Sumatera Utara, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk melakukan pemilihan ulang, khususnya dapil tiga meliputi wilayah Kecamatan Papatar.

Hal itu disampaikan Dina usai melaporkan dugaan adanya kecurangan Pemilu 2019 DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, di Kantor Bawaslu Humbahas Jalan Merdeka Ujung Desa Pasaribu Dolok Sanggul, Rabu 24 April 2019.

Dina menyebut, bentuk kecurangan yang dilaporkan berupa adanya keterlibatan pegawai pemerintah setempat untuk mempengaruhi pilihan masyarakat saat berada di bilik suara.  

"Kepala Dinas Pendidikan Humbahas Jamilin Purba masuk kedalam TPS, pada saat  ada orang lain masih berada di bilik suara melakukan pencoblosan," ungkapnya.

Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), ia menduga adanya intimidasi yang dilakukan oleh pihak penguasa di Humbahas untuk memenangkan calon legislatif (caleg) tertentu di dapil tiga Kecamatan Papatar. 

"Misalnya, diduga Camat Pakkat berinisial JS. Karena tidak bersedia mengkampanyekan caleg tertentu dipindahkan, sama Sekcam Pakkat. Kedua ASN ini dipindahkan tanpa alasan," kata Dina.

Berkaitan dengan itu, ia juga melaporkan adanya dugaan keterlibatan setiap kepala sekolah dan para guru merekrut masyarakat minimal 30 orang guna mendukung caleg tertentu.

Baca juga: Masalah Logistik Pemilu 2019 di Humbahas

Kemudian, sebagai bahan tambahan pelaporannya, Dina juga menyertakan banyaknya pernyataan netizen di jejaring media sosial seperti Facebook terkait adanya pelanggaran Pemilu.  Di media sosial selain adanya intimidasi, perbedaan aturan di setiap TPS terkait pendampingan terhadap pemilih yang membutuhkan pendampingan bagi penyandang disabilitas untuk memilih di TPS dengan alasan terbatasnya formulir C3 kepada pendamping pemilih.

Pelanggaran lain yang dilaporkan oleh Dina berupa dilakukannya pembukaan surat suara oleh petugas TPS sebelum pencoblosan, tepatnya di TPS III Desa Karya dengan alasan mempersingkat waktu. Dan tidak dibagikannya formulir C1 kepada saksi dan tidak diperbolehkannya pemilik KTP yang tidak terdaftar di DPT namun berada pada domisili TPS untuk menggunakan hak pilihnya.

"Jadi atas nama Papatar meminta KPU, Bawaslu melakukan pemilu ulang," kata Dina.

Selain pemilu ulang, Dina juga menegaskan atas laporan masyarakat, Bawaslu dan Kepolisian agar mengusut tuntas dugaan-dugaan yang telah disampaikan itu.

Baca juga: Gakumdu Humbahas Diminta Profesional

Terpisah, Ketua Bawaslu Humbahas Hendri Wesley Pasaribu membenarkan laporan masyarakat Papatar menyangkut dugaan pelanggaran Pemilu pada 17 April 2019 lalu. 

" Nanti kita lihat bagaimana laporan tersebut ya kawan-kawan," jawab Hendri singkat. [ ]

Berita terkait
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.