Ini Daerah Berpotensi Pemilu Ulang di Sumut

Keterlambatan Logistik sampai ke TPS mengakibatkan sejumlah daerah akan dilakukan pemungutan suara ulang di Sumatera Utara.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Divisi Teknis Benget Silitonga saat diruangan rapat kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan pada Kamis 18 April 2019 (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan -  Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi Sumatera Utara  (Sumut) memastikan beberapa daerah di Sumut yang akan segera melakukan pemilihan ulang. Pasalnya, berbagai kendala timbul disejumlah wilayah diakibatkan berbagai faktor, seperti cuaca dan angkutan pembawa logistik sampai ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis Benget Silitonga di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan pada Kamis (18/4/2019) siang.

"Secara umum Proses Pemilu berjalan lancar, hanya beberapa daerah yang tertunda pemungutan suara, di Kabupaten Nias Selatan," ujar Benget.

Penyebab tertundanya atau tidak dilakukan pemungutan suara menurut Benget, disebabkan keterlambatan logistik sampai ke beberapa  kecamatan. Diantaranya, terjadi di Kecamatan Toma, Mazino, Somambawa, Sisua Ori dan Lõlõwa’u, berjumlah sekira 998 TPS.

"Tim sekarang berkunjung ke Nias untuk melengkapi semua permasalahan yang ada. Logistik sampai saat ini sudah ada di Kecamatan dan KPU Nias Selatan, jadi semua akan didata dan sesuai dengan PKPU Nomor 3 tahun 2019 paling lambat 10 hari akan dilakukan Pemungutan suara disana," sambung Benget.

Selain itu, permasalahan juga terjadi di dua kelurahan yang ada di Kota Medan. Tepatnya di TPS 035 di Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat dan di TPS 13 di Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia. Pada dua lokasi tersebut ditunda pemungutan suara, disebabkan tidak adanya kertas surat suara DPRD Kota Medan di dalam kotak suara.

Selain di Kelurahan Sei Agul dan Dwikora,  4 TPS di kelurahan lainnya juga nyaris tertunda pemungutan suara. Permasalahan yang terjadi di 4 lokasi diantaranya kekurangan surat suara dan surat suara tertukar antar daerah pemilihan (dapil). Adapun 4 TPS itu terletak di Kelurahan Terjun dan Renggas Pulau Kecamatan Medan Marelan tepatnya TPS 68 dan TPS 12, lalu di Kelurahan Gedung Johor dan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor yaitu di TPS 045 dan  TPS 33.

Sedangkan untuk 2 TPS  pada dua kelurahan di Kota Medan, rapat sudah dilakukan dan proses pemungutan akan segera dimulai. Namun ketika di cek, ternyata kertas surat suara Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Medan tidak ada di dalam kotak suara.

"Permasalahan di 2 TPS ini berbeda dengan 4 TPS yang berada di Kecamatan Medan Marelan dan Medan Johor, awalnya di 4 TPS ini kekurangan kertas surat suara. Selain itu adalah tertukarnya surat suara antar Dapil. Tapi karena kerjasama antara penyelenggara, pemungutan suara bisa dilaksanakan di 4 TPS tersebut," tambah Benget.

Dikatakan Benget,  KPU Sumut juga mendapatkan informasi atau laporan dari Pengawas Pemilu di TPS, ada beberapa permasalahan di TPS yang ada di Kota Medan. Laporan itu bersifat negatif dan berdampak pada pemungutan suara ulang. Diantaranya pemilih beralamat dari daerah lain namun menggunakan hak pilihnya tanpa membawa A5 (Daftar Pemilih Tambahan/DPTb) dan ada yang menggunakan hak pilihnya tanpa adanya identitas diri dan tidak terdaftar di DPT.

"Laporan dari Pengawas Pemilu di TPS, ada beberapa TPS yang memperbolehkan masyarakat menggunakan hak suara yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak membawa KTP dan sejenisnya. Inilah yang jadi pertanyaan kita. Kenapa petugas KPPS, pengawas dan saksi yang ada di TPS membiarkan hal itu terjadi?. Jadi kita (KPU) masih menunggu informasi dan rekom dari Panwas apakah informasi itu benar dan apakah di tempat yang menjadi temuan akan dilakukan pemungutan suara ulang?," ungkap Benget.

Kemudian, permasalahan terjadi di beberapa TPS di Kota Medan yaitu keterbatasan surat suara untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) diatas pukul 12:00 WIB.

"Khusus di Kota Medan ada beberapa titik pemilih DPK tidak terlayani, karena tingkat kehadiran pemilih tinggi sementara terjadi keterbatasan surat suara, tidak mungkin mengadakan surat suara untuk DPK secara cepat. Inilah yang menjadi pembenahan ke depan bagi kita," terang Benget.

Sampai saat ini, Benget menjelaskan, KPU Sumut melakukan rekapitulasi jumlah suara, misalnya suara yang sah, tidak sah dan tidak digunakan atau bahkan suara yang rusak. Rekapitulasi suara sampai saat ini masih berada di kecamatan.

"Rekapitulasi suara hari ini, sampai 4 Mei 2019 dilakukan di tingkat kecamatan, bahkan masih ada rekapitulasi tingkat desa, setelah itu barulah ditingkat kabupaten, provinsi dan tingkat pusat. Untuk Pemilihan Presiden, DPR RI dan DPD itu nantinya terakhir di KPU Pusat, sedangkan untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota itu berakhir di kita (KPU) Sumut," tandas Benget.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Syafrida R Rasahan menyebut kemungkinan ada 4 daerah yang akan melakukan pemungutan suara ulang. Keempat daerah tersebut yaitu Medan, Mandailing Natal, Kota Padang Sidempuan dan Kabupaten Dairi.

Senada dengan Benget, Syafrida menyebut persoalan yang terjadi diakibatkan penggunaan KTP elektronik diluar domisli TPS dan penggunaan formulir undangan (C6) milik orang lain.

"Semuanya ada unsur pidananya," ujar Syafrida di kantornya, Kamis (18/04).

Mengenai  pelaksanaan pemungutan suara ulang, Syafrida menyerahkannya kepada KPU selaku penyelenggara.

"Aturan pemungutan suara ulang 27 April 2019 harus sudah selesai atau paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara,', tandas Syafrida. []

Berita terkait