Pemilu Indonesia 2019 Mustahil Diulang

Pengamat Dr. Johanes Tuba Helan, MHum mengatakan, Pemilu 2019 keseluruhan mustahil diulang, karena kecurangan tidak terjadi di semua tempat.
Johanes Tuba Helan dalam sebuah diskusi. (Foto: Antara/Bernadus Tokan)

Jakarta - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr. Johanes Tuba Helan, MHum mengatakan, Pemilu Indonesia 2019 secara keseluruhan mustahil diulang, karena kecurangan tidak terjadi di semua tempat.

"Untuk melaksanakan pemilu ulang secara keseluruhan tidak mungkin terjadi, karena pelanggaran ataupun kecurangan pemilu, tidak terjadi di semua tempat pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019 lalu," kata Johanes Tuba Helan, Senin 27 Mei 2019, dilansir dari Antara

Pernyataan tersebut disampaikan saat dimintai pendapat terkait dengan tuntutan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk melaksanakan pemilu ulang secara keseluruhan tidak mungkin terjadi, karena pelanggaran ataupun kecurangan pemilu, tidak terjadi di semua tempat pada pelaksanaan Pemilu serentak 2019 lalu.

Salah satu tuntutan BPN adalah memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945. Bunyi tuntutan itu adalah, apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menurut Johanes Tuba Helan, Pemilu ulang hanya mungkin terjadi ditempat yang bisa dibuktikan telah terjadi pelanggaran atau kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu serentak pada 17 April 2019 lalu.

Meskipun begitu, untuk melaksanakan itu pihak BPN harus bisa membuktikan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Artinya, kata mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu, pemilu ulang secara keseluruhan tidak mungkin digelar. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.