Sehari, Polisi Ringkus 4 Pengedar Ganja dan Sabu

Polres Agam, Sumbar meringkus seorang petani berinisial MS, 42 tahun, karena kedapatan berladang ganja dan 3 pengedar sabu.
Pemilik kebun ganja dan tiga pengedar sabu ditangkap Polres Agam. (Foto: Tagar/Riki Chandra)

Agam - Polres (Kepolisian Resor) Agam, Sumatra Barat (Sumbar) meringkus seorang petani berinisial MS, 42 tahun, karena kedapatan berladang ganja. Tanaman tersebut ditemukan petugas di kawasan Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya. Pada hari yang sama, mereka juga menangkap 3 pengedar sabu.

"Betul, kami temukan tanaman ganja siap panen di ladang pelaku dini hari tadi," kata Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi pada Selasa, 23 Juli 2019.

Tanaman ganja itu, menurutnya, sudah berumur sekitar enam bulan. Petugas menyita sekitar 24 batang ganja setinggi 2 meter dari ladang tersangka.

"Untuk mengelabui, pelaku menanam ganja dengan cara diselipkan di dekat tanaman cabai. Jadi batang ganja ini menyebar di areal sekitar setengah hektar," ujar Ferry.

[Awalnya pelaku mengaku] bibit ganja dari Aceh. Dia sudah pernah memanen sekali dan diedarkan di sekitar daerah tempat tinggalnya.

Pelaku sendiri telah lebih dulu diamankan petugas sebelum ladang tersebut ditemukan. Dia mengakui, ganja yang dijualnya berasal dari ladangnya sendiri.

"[Awalnya pelaku mengaku] bibit ganja dari Aceh. Dia sudah pernah memanen sekali dan diedarkan di sekitar daerah tempat tinggalnya," katanya.

3 Pengedar Sabu

Selain ganja, di hari  yang sama, jajaran Polres Agam juga meringkus tiga pengedar sabu di tiga lokasi berbeda. Pelaku pertama berinisial AM, 41 tahun, diringkus di sebuah kafe di kawasan Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.

Dari tangan pelaku ini, polisi menyita 3 paket sabu berbungkus plastik bening dari saku celana tersangka. "Sabunya disimpan di kotak rokok," katanya.

Lalu, polisi menangkap BN, 39 tahun, di kawasan Nagari Lawang, Kecamatan Matur. Dari tangan petani ini, petugas menyita enam paket kecil sabu siap edar. Petugas juga mengamankan alat hisap sabu dan uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu sebesar Rp 300 ribu.

Terakhir, petugas menangkap DG, 37 tahun, di kawasan Nagari Matur Mudik, Kecamatan Matur. Dari tangan DG, petugas menyita 16 paket sabu siap edar.

Saat ini, para pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. []

Baca juga:

Berita terkait