Lhokseumawe – IW, 41 tahun, ditangkap oleh personel Kepolisian Resor Lhokseumawe karena telah memperkosa gadis bisu yang berinisial LW, 14 tahun, kini dirinya sedang menjalani proses hukum.
IW saat ditemui di Mapolres Lhokseumawe mengaku bahwa dirinya tidak memperkosa gadis tersebut, apalagi korban merupakan sebagai adik iparnya dan ia merasa telah difitnah dalam perihal itu.
Bukti-bukti yang kita punya itu merujuk ke tersangka. Dia boleh saja membantah. Nanti bisa dibuktikan di pengadilan.
“Saya tidak memperkosa dia, apalagi dia merupakan sebagi adik ipar saya sendiri dan tidak mungkin saya berbuat demikian. Tidak mungkin saya berbuat perbuatan tidak beradab pada adik ipar sendiri,” ujar IW.
Sementara itu, Wakil Kepala Resor Lhokseumawe Komisaris Polisi Ahzan, mengatakan hingga saat sekarang ini tersangka selalu membantah perbuatannya, meskipun demikian bantahan tersangka tak menyurutkan polisi mengungkap kasus itu.
Akibat perbuatannya itu, maka tersangka akan dijerat dengan Pasal 50 junto 47 Qanun (peraturan daerah) Nomor 6/2014 dengan ancaman 90 kali cambuk dan denda sebanyak 900 gram emas murni.
Baca juga: Pria di Aceh Perkosa Gadis Bisu Hingga Hamil
“Bukti-bukti yang kita punya itu merujuk ke tersangka. Dia boleh saja membantah. Nanti bisa dibuktikan di pengadilan. Saat ini penyidik menyiapkan berkasnya untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan seterusnya ke pengadilan,” tutur Ahzan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Personel Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe menangkap seorang pria asal Kabupaten Aceh Tengah, berinisial IW, 41 tahun, karena telah memperkosa gadis bisu yang masih berusia 14 tahun hingga hamil.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe Komisaris Polisi (Kompol) Ahzan, mengatakan korban merupakan sebagai adik iparnya dan kini usia kandungannya telah mencapai empat bulan. []