Pemerintah Tutup Industri yang Abai Protokol Corona

Pemerintah mengancam mencabut Surat Izin Operasional dan Mobilitas Industri bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi pedoman protokol Covid-19.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Antara/ Biro Humas Kementerian Perindustrian)

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengancam bakal mencabut Surat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi pedoman dan protokol Covid-19 dalam pelaksanaan operasional produksi.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan tindakan tegas ini dimaksudkan agar industri tetap produktif selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah Tanah Air.

Semua pihak yang terlibat dalam kegiatan wajib melakukan physical distancing.

“Penerapan protokol kesehatan seperti ini adalah hal yang baru bagi kita semua sehingga perlu penyesuaian di lapangan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 18 April 2020.

Baca Juga: Corona, 19 Industri Dapat Relaksasi Bahan Baku Impor 

Kami sepakat dengan pemda bahwa memang industri harus dikawal guna memastikan roda perekonomian tetap berjalan.

Adapun, kebijakan pemerintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Agus berharap, beleid ini juga dapat dijadikan acuan oleh pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pengawasan kegiatan industri di wilayahnya masing-masing.

“Kami sepakat dengan pemda bahwa memang industri harus dikawal guna memastikan roda perekonomian tetap berjalan. Namun, yang tidak kalah penting adalah protokol kesehatan perlu dijaga,” kata Agus.

Disebutkan dalam aturan itu bahwa pelaku usaha mewajibkan pekerjanya untuk menggunakan masker dan sarung tangan selama beraktivitas produksi. Lalu dijelaskan pula jika semua pihak yang terlibat dalam kegiatan wajib melakukan physical distancing.

“Kami juga minta para pimpinan perusahaan untuk memberikan vitamin kepada para pekerjanya,” tutur Menperin.

Simak PulaVirus Corona, BM Bahan Baku Industri Diturunkan

Mengutip data International Monetary Fund (IMF), Indonesia diperdiksi menjadi salah satu dari tiga negara di dunia yang dinilai mampu mempertahankan momentum pertumbuhan pada 2020 meski diterjang pandemi Covid-19. Tiga negara yang dimaksud adalah China, India dan Indonesia.

“Karena kita masih punya modal yang kuat, artinya kemungkinan kita untuk bisa rebound dari negara lain bisa lebih besar. Jadi sesungguhnya, apa yang akan terjadi dalam sektor industri manufaktur nanti setelah virus corona Covid-19 sangat tergantung dengan apa yang kita lakukan sekarang,” tutur Agus.[]

Berita terkait
Corona, 19 Industri Dapat Relaksasi Bahan Baku Impor
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan terdapat 19 industri yang mendapat relaksasi bea masuk bahan baku impor dampak corona.
Industri Teksil Digenjot Produksi 17 Juta APD Corona
Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Elis Masitoh mengatakan pihaknya akan melakukan upaya maksimal memenuhi kebutuhan APD.
Jokowi Permudah Izin Industri Alat Kesehatan Atasi Covid-19
Jokowi membuat kebijakan mempermudah industri domestik memproduksi alat kesehatan termasuk alat pelindung diri atau APD untuk menangani Covid-19.
0
SDR: Kenapa KPK Tak Kunjung Panggil Gubernur DKI, Dispora, Bank DKI & FEO
Sementara dalam kepentingan penanganan kasus dugaan korupsi, baik Mabes Polri dan KPK tentunya akan merujuk pada hasil pemeriksaan BPK.