Corona, 19 Industri Dapat Relaksasi Bahan Baku Impor

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan terdapat 19 industri yang mendapat relaksasi bea masuk bahan baku impor dampak corona.
Perajin mencuci kedelai impor di sebuah pabrik tahu di Malang, Jawa Timur, Selasa, 3 Maret 2020. (Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto/wsj)

Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan terdapat 19 industri yang mendapat relaksasi bea masuk bahan baku impor untuk memperkecil dampak negatif virus corona atau COVID-19 bagi perekonomian.

"Relaksasi atau pembebasan bea masuk tidak boleh mengganggu industri dalam negeri. Kami juga melarang ada produk impor barang jadi dalam paket ini," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 13 Maret 2020.

Agus menambahkan saat ini banyak industri manufaktur dalam negeri yang masih bergantung pada bahan baku mancanegara. Dia mencatat 30 persen dari keseluruhan raw material kebutuhan nasional berasal China. Padahal, negara tersebut tengah mengalami goncangan ekonomi akibat COVID-19.

"Sekarang industri harus mencari alternatif dari negara lain karena keterbatasan pasokan. Tidak hanya dari Indonesia tapi juga dari negara lain, harganya pasti tinggi dan pasti berebutan karena mereka mengalami problem yang sama," tutur dia.

Industri LogamPekerja melakukan pemotongan besi di industri logam Desa Lemah Duwur, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu, 29 Januari 2020. (Foto: Antara/Oky Lukmansyah/pd)

Berikut adalah 19 industri yang mendapat relaksasi bea masuk bahan baku impor.

  1. Industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia
  2. Industri peralatan listrik
  3. Industri kendaraan bermotor, trailer, dan semi-trailer
  4. Industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional
  5. Industri logam dasar
  6. Industri alat angkutan lainnya
  7. Industri kertas dan barang dari kertas
  8. Industri makanan
  9. Industri komputer, barang elektronik dan optik
  10. Industri mesin dan perlengkapan
  11. Industri tekstil
  12. Industri karet, barang dari karet dan plastik
  13. Industri furniture
  14. Industri percetakan dan reproduksi media perekaman
  15. Industri barang galian bukan logam
  16. Industri barang logam bukan mesin dan peralatannya
  17. Industri bahan jadi
  18. Industri minuman
  19. Industri kulit, barang kulit dan alas kaki

Industri penerima relaksasi itu mengajukan sekitar 1.022 kode Harmonized System (HS) yang merupakan bahan baku industri. Dari jumlah tersebut, 313 kode HS menjadi prioritas pemenuhan utama.

Adapun, kode HS sendiri merupakan klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System. Kode ini digunakan untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin, pengawasan komoditi impor atau ekspor, dan keperluan lainnya. []

Berita terkait
Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal Rp 2,9 Miliar
Direktorat Jendral Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan barang impor dengan nilai total barang Rp 2,9 miliar.
OJK: Debitur Kena Covid-19 Dapat Pelonggaran
OJK mengeluarkan beberapa langkah penyesuaian sebagai stimulus nasional atas dampak penyebaran virus corona jenis Covid-19.
Menkeu Siapkan Lagi Insentif Tangkal Dampak Corona
Pemerintah kembali berencana menggelontorkan insentif fiskal kedua guna mengantisipasi dampak negatif penyebaran virus corona terhadap ekonomi.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.