Pemerintah Tak Paham Esensi BPJS Terjegal di MA

Keputusan pemerintah menaikkan kembali besaran iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres No 64/2020 dinilai bermasalah oleh politisi Partai NasDem.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: blog.netray.id/Tagar/Ridwan Anshori)

Pematangsiantar - Ketua DPP Bidang Kesehatan Partai NasDem Okky Asokawati mengatakan materi yang tertuang di Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, secara substansial tidak berbeda dengan Perpres 75/2019 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Keputusan pemerintah menaikkan kembali iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui Perpres No. 64/2020 dinilai Okky, bermasalah dari sisi materil peraturan perundang-undangan. 

Dia berpendapat, besar kemungkinan Perpres ini akan bernasib sama dengan Perpres sebelumnya.

Saat ini kondisi ekonomi masyarakat justru makin parah dibanding saat MA membatalkan Perpres 75/2019 pada 27 Februari 2020 lalu, di mana Indonesia belum terdampak Covid-19

"Secara substansial, materi Perpes 64/2020 tidak jauh berbeda dengan Perrpes 75/2019 yang telah dibatalkan MA. Jadi, besar kemungkinan Perpes 64/2020 akan dibatalkan MA," kata Okky dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020.

Baca juga: Iuran BPJS Naik, Amien Rais ke Jokowi: Tega sama Rakyat

Menurutnya, perbedaan Perpres 64/2020 dengan Perpres 75/2020 hanya menunda kenaikan pembayaran, khususnya di kelas III pada awal tahun 2021. Padahal, kata Okky, MA dalam putusannya membatalkan norma di Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres 75/2019. 

"Nah di Pasal 34 ayat (1) Perpres 64/2020 hakikatnya sama dengan norma yang dibatalkan oleh MA. Norma saat ini hanya menunda kenaikan kelas III hingga awal tahun 2021. Adapun kelas II dan kelas III hanya dikurangi Rp 10.000 dari rencana sesuai Perpres 75/2019 dan efektif pada awal Juli mendatang," ujarnya.

Lantas, dia mengingatkan yang menjadi salah satu pertimbangan hakim MA dalam putusan atas pembatalan norma di Perpres 75/2019 karena terdapat kewajiban negara untuk menjamin kesehatan warga, serta kemampuan warga negara yang tidak meningkat. 

"Dari pertimbangan hakim ini saja, penyusun Perpres 64/2020 ini tampak gagal paham dalam memahami pertimbangan dan putusan MA," kata dia.

Dia menyebut secara obyektif kondisi masyarakat saat ini makin sulit imbas dari adanya pandemi Covid-19. Situasi tersebut, kata Okky, juga diamini pemerintah dengan program jaring pengaman sosial (social safe net). 

Kendati demikian, dia menyayangkan Perpres 64/2020 justru menabrak spirit yang terkandung dalam pertimbangan dan putusan MA terdahulu.

Baca juga: BPJS Naik, Fadli Zon: Rakyat Seperti Dilindas Mobil

"Saat ini kondisi ekonomi masyarakat justru makin parah dibanding saat MA membatalkan Perpres 75/2019 pada 27 Februari 2020 lalu, di mana Indonesia belum terdampak Covid-19," ucapnya.

Okky menyebutkan, jika menyitir kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya iuran BPJS Kesehatan tak perlu naik. 

Sejumlah rekomendasi KPK terkait persoalan BPJS Kesehatan ini di antaranya agar Kementerian Kesehatan menyusun Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK) yang hingga Juli 2019 lalu baru 32 PNPK dari target sejak 2015 sebanyak 80 PNPK. 

"Dalam kajian KPK ketiadaan mengakibatkan pengobatan yang tidak perlu (unnecessary treatment)," kata dia.

Dia menambahkan, rekomendasi KPK lainnya agar Kemenkes memberi pilihan untuk pembatasan manfaat untuk penyakit katastropik yakni penyakit akibat gaya hidup

Sepengetahuannya, KPK menyebutkan, jika terdapat pembatasan manfaat untuk jenis penyakit ini dapat mengurangi potensi pengobatan yang tidak perlu sebesar 5-10%. 

"Jadi, banyak opsi yang bisa dilakukan Kemenkes dan BPJS Kesehatan selain menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Ini persoalan mau atau tidak," ucap Okky. []

Berita terkait
Iuran BPJS Naik, Istana Sebut Negara Lagi Sulit
Istana angkat suar terkait keputusan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, dengan menyebut alasan kondisi negara dalam keadaan sulit.
Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, AHY Beri Nasehat
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan nasehat kepada Presiden Jokowi terkait kebijakannya menaikan iuran BPJS Kesehatan.
KSPI Ancam Jokowi Jika Tak Batalkan Kenaikan BPJS
KSPI meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
0
26 Pemain untuk Satu Tim di Piala Dunia FIFA 2022 Qatar
FIFA telah menyetujui 26 pemain untuk Piala Dunia FIFA 2022 tahun ini di Qatar yang merupakan perluasan dari 23 pemain sebelumnya