Pemerintah Larang Penerbangan Komersil di Masa Mudik

Pemerintah resmi melarang penerbangan komersial dalam negeri maupun luar negeri pada masa mudik Idul Fitri, periode 24 April hingga 1 Juni 2020.
Sejumlah pesawat terbang terparkir di Bandara Sentani, Jayapura, Papua, Jumat, 27 Maret 2020. Pemprov Papua menutup penerbangan penumpang ke seluruh bandara di Papua sejak 26 Maret hingga 4 April untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19. (Foto: Antara/Gusti Tanati)

Jakarta - Pemerintah resmi melarang penerbangan komersial, baik dalam negeri maupun luar negeri dalam periode 24 April hingga 1 Juni 2020, terkecuali penerbangan logistik dan kargo. Kebijakan tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, mengatakan pelarangan penerbangan juga berlaku baik untuk penerbangan berjadwal maupun tidak berjadwal (carter).

"Untuk sektor transportasi udara, saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri (domestik) dan luar negeri (internasional) baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni 2020," kata dia, Kamis, 23 April 2020.

"Carter pesawat sama ya dengan pesawat umum, artinya tidak boleh angkut penumpang mudik, sudah ada pengecualiannya. Once (sekali) ada pelarangan itu berlaku nasional, kecuali logistik," ujar Novie.

Novie menuturkan, penerbangan yang dikecualikan adalah untuk penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara, wakil kenegaraan untuk organisasi internasional, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI/WNA, penegakan hukum, pelayanan darurat petugas penerbangan, operasional kargo penting dan penerbangan penting lain seizin menteri dalam penanganan Covid-19.

"Khusus untuk pengangkutan medis, sanitas dan logistik kesehatan bisa gunakan pesawat penumpang," kata dia.

Adapun ruang lingkup dari peraturan tersebut adalah, larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor, dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pembatasan sosial berskala besar, wilayah zona merah penyebaran Covid-19, dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar.

Baca juga: Mudik vs Pulang Kampung, Ini Kata Susi Pudjiastuti

Larangan tersebut dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan juga mobil jenazah. []

Berita terkait
Pemerintah Larang Mudik, PT KAI Refund Tiket 100%
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan pengembalian uang tanpa potongan kepada pemudik lebaran yang membatalkan perjalanan.
PT KAI Batalkan Semua Perjalanan KA Jarak Jauh
PT Kereta Api Indonesia ( Persero) resmi tutup perjalanan jarak jauh, 401 jadwal perjalanan kereta dibatalkan pasca larangan mudik dari pemerintah
Pegawai di Aceh yang Ketahuan Mudik Akan Kena Pecat
Pemerintah Aceh resmi melarang seluruh pegawai baik mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tenaga kontrak yang mudik ke kampung.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.