Pemerintah dan Pengusaha di Kendari Digugat Soal Lahan

Sidang perkara niaga antara Bank Internasional Indonesia selaku penggugat dengan PT. Putra Kendari berlangsung di PN Makassar. Ini Agendannya.
Sidang agenda pembuktian dokumen dan saksi di Pengadilan Niaga Negeri Makassar. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Sidang perkara niaga antara kurator PT. Sultra Jembatan Mas selaku penggugat dan tergugat, PT. Putra Kendari Sejahtera, Gubernur Sulawesi Tenggara, Bupati Konawe Utara, dan Dinas ESDM, telah berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Kota Makassar, Sulsel, Kamis 11 Juni 2020.

Penggugat dalam hal ini, Dr Hj Tutik Sri Suharti yang juga selaku korator mengajukan sejumlah bukti-bukti terkait pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan oleh PT. Putra Kendari Sejahtera, milik Jeffrey Rumendong. Dalam sidang dengan agenda pembuktian dokumen dan saksi ini, penggugat juga menghadirkan saksi ahli dan masyarakat.

Ini sidang agenda pembuktian dokumen dan saksi. Tapi sayangnya, pihak tergugat ini belum mengajukan hal itu dan kembali lagi pak hakim memberikan kesempatan minggu depan.

Kuasa hukum dari penggugat, Earnestsan Greattuteura Samudera mengatakan, agenda sidang kali ini pihaknya kembali menghadirkan tiga orang saksi serta menyerahkan sejumlah bukti berupa dokumen untuk memperkuat adanya dugaan penyerobotan lahan tambang nikel di Desa Waturambaha, Kabupaten Konawe Utara.

"Ini sidang agenda pembuktian dokumen dan saksi. Tapi sayangnya, pihak tergugat ini belum mengajukan hal itu dan kembali lagi pak hakim memberikan kesempatan minggu depan," kata Earnestsan Greattuteura Samudera saat ditemui usai persidangan.

Ernest Samudera menyayangkan, jika adanya upaya penyerobotan aset yang dilakukan oleh tergugat. Dimana tergugat, PT Puter Kendari Sejahtera sebelumnya telah dinyatakan pailit pada 2019 lalu.

Tapi belakangan, PT. PKS ini malah mengalihkan Izin Usaha Pertambangan nya. Sehingga, lahan ini kembali dioperasikan tanpa ada persetujuan dari penggugat.

"Yang lucunya, gudang pailat ini termasuk IUP PT.SJM ditambang nikel ini. Akan tetapi ternyata, Tiba-tiba IUP terafiliasi begitu saja dan sekarang ada yang menambang didalamnya. Jelas ini suatu penyerobotan," ucap dia.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Suratno tersebut, sempat diwarnai interupsi karena kuasa hukum tergugat menolak adanya dua saksi yang dihadirkan penggugat.

Hal itu karena, saksi yang dihadirkan penggugat ini tak lain adalah salahseorang yang menerima upah serta warga yang mengaku belum menerima pembebasan lahan miliknya, yang masuk dalam area tambang.

"Saya menolak yang mulia. Dan sayapun tidak ingin bertanya karena saya tolak," ujar Jeffrey Rumendong.

Diketahui perkara Niaga dengan nomor 3/Pdt.Sus. Gugatan Lain Lain/PN Niaga Makassar Tahun 2020 tersebut, memang menggugat sejumlah pihak termasuk Gubernur Sulawesi Tenggara, Bupati Konawe Utara, Dinas ESDM Provinsi dan tergugat dari Perusahaan PT. Putera Kendari Sejahtera, lantaran aset lahan tambang justru tidak dikosongkan atau dan lahan masih ada aktifitas ekplorasi. []

Berita terkait
PUPR Rampungkan Jembatan Teluk Kendari Sulawesi Tenggara
Kementerian PUPR rampungkan Jembatan Kendari untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
GMKI Kendari Berbagi Kasih di Tengah Pandemi Covid-19
GMKI Kendari berbagi kasih dengan menyalurkan bantuan bahan pangan kepada para karyawan korban PHK dampak buruk pandemi Covid-19.
Cegah Corona, PKS Soroti Ijtima Dunia dan WNA Kendari
Politisi PKS Sukamta soroti kegiatan Ijtima Dunia Zona Asia yang akan diselenggarakan di Kabupaten Gowa dan WNA China yang masuk ke Kendari.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.