Medan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas kematian Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat 29 November 2019, kemarin.
Perkembangan terbaru, polisi melakukan pemeriksaan sebanyak 22 orang saksi atas tewasnya Jamaluddin, di dalam mobil Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi BK 77 HD, di Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto membenarkan perkembangan penyidikan itu kepada awak media, Rabu 4 Desember 2019. Selain itu, korban juga merupakan korban pembunuhan.
Berarti korban dalam keadaan normal, tidak sedang dalam mabuk, tidak ada unsur diracun
"Iya, sudah 22 orang saksi yang diperiksa dalam kasus kematian Jamaluddin, hakim PN Medan. Menurut hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, korban meninggal, kaku mayat sudah lemas, sudah mulai lembab, dan mengarah pada pembusukan. Artinya, korban meninggal antara 12 sampai 20 jam sebelum ditemukan," kata Agus.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang diduga membunuh Jamaluddin. Hasil yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Bhayangkara Medan memastikan tidak ada unsur racun dalam tubuh korban.
"Hanya ada kafein dan obat batuk. Berarti korban dalam keadaan normal, tidak sedang dalam mabuk, tidak ada unsur diracun," kata Agus. []