Pembuat dan Makelar SIM Palsu di Palembang Ditangkap

Polrestabes Palembang menangkap dua orang tersangka pemalsu dan makelar surat izin mengemudi (SIM) palsu.
Tersangka pemalsu SIM saat diamankan di Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan. (Foto: Tagar/Yuyun)

Palembang - Satuan Reskrim Polrestabes Palembang menangkap dua orang tersangka pemalsu dan makelar surat izin mengemudi (SIM) palsu yang biasa beroperasi di Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan seorang warga Talang Kelapa, Banyuasin, menyebut SIM yang dia miliki palsu.

"Dari laporan itu kami berhasil menangkap dua tersangka ini yakni EG, 37 tahun, dan NF, 48 tahun," terangnya, Selasa 21 Januari 2020.

Dua tersangka memiliki peran berbeda. EG bertugas membuat dan mencetak SIM berbagai golongan mulai SIM A, B, C.

"Tersangka NF sebagai makelar sekaligus yang menawarkan maupun penerima pesanan SIM palsu," ujarnya.

Selain kedua tersangka, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa beberapa keping SIM dan KTP palsu beserta peralatan mencetak SIM palsu seperti mesin printer dan gunting.

Kalau tulisan di SIM lama itu saya lunturkan pakai thinner 

Tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 263 Junto Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen atau identitas. "Kemudian Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara 10 tahun," ungkap Anom.

EG kepada awak media mengaku mencetak sedikitnya 50 keping sejak satu tahun lalu. Bahan untuk membuat diperoleh dari material SIM lama yang sudah habis masa berlaku. Ada juga dari yang tercecer maupun SIM palsu dari beberapa orang.

"Lalu saya beli bahan SIM Lama dari orang seharga Rp 50 ribu per keping. Kemudian SIM A dan C saya jual seharga Rp 150 ribu, untuk SIM B Rp 250 ribu," katanya.

Ia menambahkan, dari usaha ilegalnya itu mengantongi pendapatan bersih sebesar Rp 10 juta. EG menyebut, cara membuat SIM palsu cukup mudah, yakni dengan menghapus identitas asli pada SIM, lalu diganti dengan identitas pemohon. Setelah desain identitas pemilik selesai, EG mencetak menggunakan mesin printer.

"Kalau tulisan di SIM lama itu saya lunturkan pakai thinner (cairan pelintir cat)," ceritanya.

Keterangan terdangka NF, menyebut menjadi penghubung ke pengorder. "Saya hanya kasih tahu orang saja kalau ada yang ingin bikin SIM. Itu saja," kata dia.[]

Berita terkait
Polrestabes Surabaya Ungkap Praktik Calo SIM Palsu
Polrestabes Surabaya mengamankan sejumlah barang bukti, tujuh lembar tanda bukti SIM sementara, lima flashdisk, dan empat lembar STNK palsu.
Polisi Asli Membuat SIM Palsu
oknum polisi berbuat nekad membekingi kegiatan pembuatan SIM ilegal itu, merupakan pelanggaran disiplin cukup berat, dan bisa saja Bripka RF terancam dipecat.
Bandit Palembang Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Empat bandit jalanan di Kota Palembang, ditangkap dan dilumpuhkan dengan tembakan timah panas polisi.
0
Dalam Dua Hari, Vaksinasi PMK Tembus 58 Ribu Dosis
Pemerintah terus melakukan percepatan vaksinasi terhadap hewan ternak untuk mencegah peningkatan jumlah hewan sakit PMK.