Polisi Asli Membuat SIM Palsu

oknum polisi berbuat nekad membekingi kegiatan pembuatan SIM ilegal itu, merupakan pelanggaran disiplin cukup berat, dan bisa saja Bripka RF terancam dipecat.
SIM Palsu Di Sumatera Utara. polisi mengamankan tiga pelaku diduga berperan pembuatanSIM palsu dan pencari pembeli. Ketiga pelaku itu, berinisial HR, IR dan RF yang merupakan anggota polisi berpangkat Bripka dan bertugas di bagian Yanma Polda Sumut. Ia berperan membekingi operasi pembuatan SIM palsu tersebut. (Foto: Ist)

Medan, (Tagar 29/9/2017) - Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Syafruddin Kalo SH menyesalkan oknum polisi berpangkat Bripka RF terlibat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.

"Apa yang dilakukan oknum penegak hukum itu, merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan harus diberikan tindakan tegas," kata Syafruddin, di Medan, Jumat (29/9).

Menurut dia, oknum polisi berbuat nekad membekingi kegiatan pembuatan SIM ilegal itu, merupakan pelanggaran disiplin cukup berat, dan bisa saja Bripka RF terancam dipecat.

"Sebab dalam pemalsuan SIM tersebut, Bripka RF berperan aktif ikut melindungi praktik yang dilarang pemerintah itu, dan melanggar hukum," ujar Syafruddin. Masyarakat, lanjut Syarifuddin, banyak mengalami kerugian yang cukup besar karena membeli SIM palsu dan tidak dapat digunakan.

Polda Sumut yang menggerebek rumah tempat pembuatan SIM palsu di Helvetia Medan agar terus melakukan pengembangan terhadap anggota polisi yang terlibat. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui siapa orang dianggap bertanggung jawab, dalam pembuatan SIM "bodong" yang telah menipu warga Medan dan masyarakat lainnya di Provinsi Sumatera Utara.

Sebelumnya, Polda Sumut menggerebek sebuah rumah tempat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, Helvetia Medan, dan menyita jutaan lembar SIM palsu.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah alat untuk pencetakan SIM, komputer, alat scanning, serta alat laminating.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku diduga berperan pembuatanSIM palsu dan pencari pembeli. Ketiga pelaku itu, berinisial HR, IR dan RF yang merupakan anggota polisi berpangkat Bripka dan bertugas di bagian Yanma Polda Sumut. Ia berperan membekingi operasi pembuatan SIM palsu tersebut.

"Seorang berinisial H, sudah kami tetapkan sebagai DPO.Tersangka H merupakan ahlinya dalam pembuatan SIM palsu," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah, di Medan, Kamis (28/9) malam.

Ia menjelaskan selama empat bulan ini, ketiga pelaku sudah menerbitkan 70 lembar SIM palsu dan dijual ke masyarakat dengan tarif mahal.Harga selembar SIM C senilai Rp 450 ribu, SIM A Rp 500 ribu dan SIM B Rp 650 ribu. (rif/ant)

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.