Manggarai - Kanit Reskrim Polsek Lamba Leda, Bripka Yonatan Nila menyerahkan dua orang tersangka yaitu Florida Jemina, 27 tahun dan Avelina Sadem, 52 tahun ke Rumah Tahanan (Rutan) di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 4 November 2019 pukul 13.00 WITA.
"Keduanya merupakan tersangka dalam perkara pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 April 2019 sekitar pukul 05.00 Wita di Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Bripka Yonatan Nila melalui pesan singkat saat yang diterima Tagar, Senin, 4 November 2019.
Diancam hukuman lima belas tahun penjara.
Dia mengatakan, selain penyerahan kedua tersangka, pihaknya juga menyerahkan barang bukti di Rutan Ruteng.
"Saat diserahkan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan didampingi oleh penasihat hukum, Marselinus Suliman, S.H. Hari ini hanya penyerahan tersangka dan barang bukti, sedangkan jadwal sidang menunggu informasi lebih lanjut," ujar Yonatan.
Diberitakan Tagar sebelumnya, Florida Jemina merupakan ibu kandung dari korban (bayi tewas) dan Aveliana Sadem 52 tahun, ibu dari pelaku pembuangan bayi (nenek korban) yang memiliki peran membantu Florida.
Kepolisian Resort Lamba Leda, Ipda Stanislaus Jemadu, Kamis, 19 September 2019 mengatakan kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Manggarai.
Menurut Jemadu, dalam proses pengembangan kasus pembuangan bayi, pihaknya sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Dia mengatakan, sebelum penetapan tersangka, Polsek Lamba Leda telah melakukan 46 kali rekonstruksi di TKP yang mengungkap peran masing-masing dari kedua tersangka.
Untuk ancaman hukuman, kata Jemadu, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3), Jo pasal 76C, UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), "diancam hukuman lima belas tahun penjara. []