Medan - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menangkap empat pembobol brankas dari kantor Koperasi CU Rapasurma di jalan lintas Sumatera Km 110, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Senin, 21 September 2020.
Adapun pelaku yang diamankan, adalah TH, TOS, MP dan TWS. Sedangkan seorang lainnya berinisial MS masuk dalam data pencarian orang (DPO).
Manajemen koperasi mengalami kerugian Rp 520 juta. Mereka yang ditangkap mendapatkan jatah yang bervariasi, setelah berhasil membobol uang koperasi tersebut.
Kepala Subdit III Jahtanras, Ditreskirmum Polda Sumut, Komisaris Polisi Taryono Raharja membenarkan empat pelaku pembongkaran kantor koperasi telah ditangkap.
Baca juga: Begini Cara 5 Pelaku Membobol Brankas Koperasi di Batu Bara
Setelah mereka berhasil, uang yang dijarah dibagi. Namun pengakuan pelaku, mereka mengambil uang dari dalam brankas hanya Rp 127 juta.
"Masing-masing pelaku dapat Rp 21 juta. Jadi totalnya Rp 105 juta. Sedangkan sisanya untuk operasional. Pengakuan TS uang hasil aksi itu telah ditransfer ke rekening anaknya sebesar Rp 6 juta, belanja keperluan anak-anak, foya-foya dan disita penyidik sebesar Rp 1 juta," kata Taryono, Rabu, 14 Oktober 2020.
Pelaku merupakan residivis kasus pencurian spesialis brankas antar provinsi
Tersangka TOS mempergunakan uang untuk membayar utang sebesar Rp 10 juta, sisanya untuk foya-foya dengan memakai sabu dan berjudi.
Lalu MP, dia mempergunakan uang untuk biaya rumah sakit kakaknya sebesar Rp 18 juta dan untuk menebus obat Rp 3 juta.
"Kemudian, tersangka TWS, dia memberikan uang itu kepada istrinya sebesar Rp 3 juta, sisanya untuk berfoya-foya dengan memakai sabu, berjudi dan mabuk-mabukan. Kasus ini masih terus kami kembangkan, mohon doanya, agar kasus ini bisa terungkap," katanya.
Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Bahkan, pelaku juga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kakinya.
"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian spesialis brankas antar provinsi. Dari mereka kami amankan satu unit mobil Daihatsu Xenia BK 1115 EE dan Xenia warna merah BK 1911 ABB," ujarnya.
Baca juga: Empat Pembobol Koperasi Dibekuk di Sumsel Ditembak di Medan
Disita juga satu set seragam sekuriti warna biru, tiga linggis, satu martil besar, dua obeng, satu gergaji besi, satu pahat, satu gunting besar pemotong besi, satu set alat las besi berikut tabung gas sebagai alat pemotong besi, uang tunai Rp 1 juta dan dua kapak.
"Alat ini digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannnya. Pelaku yang diamankan dipersangkakan melanggar Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman minimal di atas lima tahun penjara," tukas MP Nainggolan.[]