Begini Cara 5 Pelaku Membobol Brankas Koperasi di Batu Bara

Polda Sumut menangkap empat dari lima pembobol brankas dari kantor Koperasi CU Rapasurma di jalan lintas Sumatera, Kabupaten Batu Bara.
Sejumlah peralatan yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian, diamankan Polda Sumut. (Foto: Tagar/Ist)

Medan - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menangkap empat pembobol brankas dari kantor Koperasi CU Rapasurma di jalan lintas Sumatera Km 110, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Senin, 21 September 2020.

Adapun pelaku yang diamankan, adalah TH, TOS, MP dan TWS. Sedangkan seorang lainnya berinisial MS masuk dalam data pencarian orang (DPO).

Manajemen koperasi mengalami kerugian Rp 520 juta. Mereka yang ditangkap memiliki peran masing-masing dan mendapatkan jatah yang bervariasi.

Peran THS sebagai eksekutor. Dia membongkar pintu ruangan brankas dan menggambil uang.

Baca juga: Empat Pembobol Koperasi Dibekuk di Sumsel Ditembak di Medan

Selanjutnya TOS alias Rittik yang berperan melakukan penyekapan terhadap petugas keamanan kantor. Dia memakai baju seragam sekuriti dan ikut membongkar isi brankas.

Selanjutnya, MP yang juga sebagai eksekutor membongkar brankas dan mengambil uang di dalamnya.

Alat ini digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannnya

Lalu TWS yang bertugas sebagai sopir dan MS yang saat ini di buru polisi, bertugas memukul kepala petugas keamanan di kantor koperasi dengan linggis. Dia juga ikut membongkar brankas.

Kepala Subdit III Jahtanras, Ditreskirmum Polda Sumut, Komisaris Polisi Taryono Raharja membenarkan empat pelaku pembongkaran kantor koperasi telah ditangkap. Mereka memiliki peran berbeda.

"Jadi, pelaku berperan sesuai dengan kesepakatan yang telah mereka susun. Setelah mereka melakukan aksi, mereka melarikan diri," terang Taryono, Rabu, 14 Oktober 2020.

Baca juga: Empat Begal Sadis Ditangkap di Medan, Salah Satunya Wanita

"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian spesialis brankas antar provinsi. Dari mereka kami amankan satu unit mobil Daihatsu Xenia BK 1115 EE dan Xenia warna merah BK 1911 ABB," ujarnya.

Disita juga satu set seragam sekuriti warna biru, tiga linggis, satu martil besar, dua obeng, satu gergaji besi, satu pahat, satu gunting besar pemotong besi, satu set alat las besi berikut tabung gas sebagai alat pemotong besi, uang tunai Rp 1 juta dan dua kapak.

"Alat ini digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatannnya. Pelaku yang diamankan dipersangkakan melanggar Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman minimal di atas lima tahun penjara," tukas Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi MP Nainggolan. []

Berita terkait
Pria Pengangguran di Medan Mencuri buat Kebutuhan Sehari-hari
Polisi di Medan menangkap maling televisi dan ambal. Hasil curian digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Dua Hari Menghilang Warga Medan Ditemukan Wafat di Sidempuan
Seorang pria warga Medan ditemukan meninggal di sebuah gubuk perladangan Kota Padang Sidempuan, Sumut.
Cara Edy Rahmayadi Redam Demo Omnibus Law di Medan
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menegaskan tidak akan membiarkan rakyat Sumut sengsara karena Undang Undang Omnibus Law.
0
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Hunian di Sentul
Selain Bekasi dan Tangerang Selatan, Bogor menjadi kota incaran para pemburu hunian di sekitar Jakarta. Simak 5 hal ini yang perlu diperhatikan.