Pembatasan, Pengusaha Transportasi Dapat Kompensasi?

Ketua Bidang Advokasi MTI Djoko Setijowarno mengatakan pemerintah harus memberikan kompensasi pelaku usaha transportasi bila menerapkan pembatasan.
Calon penumpang bersiap menaiki bus Antar Kota Antar Provinsi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu, 29 Maret 2020. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta - Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan pemerintah harus memberikan kompensasi bagi pelaku usaha sektor transportasi, apabila kebijakan pembatasan mobilitas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) diterapkan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Tidak masalah jika pemerintah menutup akses angkutan umum antar provinsi dan itu mudah dilakukan. Namun pemerintah, harus memberikan kompensasi bagi pengusaha angkutan umum sebagai wujud negara hadir dan berpihak pada layanan transportasi umum,” ujarnya kepada Tagar di Jakarta, Kamis, 2 April 2020.

Baca juga: Jokowi Diminta Setop Corona Ketimbang Beri Stimulus

Menurut Djoko pemberian sejumlah penggantian tersebut harus ditujukan kepada operator angkutan umum resmi. Pasalnya, pengusaha resmi pasti telah mematuhi aturan maupun prosedur ketentuan yang berlaku, termasuk kepatuhan dalam membayar pajak.

“Selain itu, pemberian kompensasi pada perusahaan resmi menjadi pembeda antara angkutan umum yang tidak mau berbadan hukum dan yang mau berbadan hukum secara sah,” kata dia.

Ia menilai pemberian remunerasi menjadi sangat relevan dikarenkan tidak semua pengusaha sektor ini dapat ter-cover oleh stimulus pemerintah lainnya yang berupa penundaan pembayaran kredit. Sebab, banyak pelaku usaha transportasi yang mengajukan pembiayaan lebih dari ambang batas yang ditentukan oleh pemerintah.

“Seharusnya tidak perlu membatasi debitur dengan fasilitas kredit kurang Rp 10 miliar. Hilanglkan saja batasan nominal itu jika pemerintah benar-benar berpihak pada bisnis transportasi umum. Toh, yang diminta pengusaha transportasi umum adalah penundaan kewajiban, bukan jadi tidak mau membayar,” ucapnya.

Untuk diketahui, Pemerintah melalui Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) pada Rabu, 1 April 2020 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke wilayah Jabodetabek. Kebijakan tersebut dimaksudkan guna meredam penyebaran pandemi corona.

Selain itu, disebutkan pula rekomendasi untuk penutupan akses jalan tol, terminal tipe A dan B, semua ruas tol Jakarta-Cikampek, Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdana Kusuma serta akses dermaga dari dan menuju ke Kepulauan Seribu.

Meskipun rancangan pembatasan transportasi dan mobilitas warga telah disusun oleh BPTJ, namun penerapan limitasi itu harus terlebih dahulu mengantongi rekomendasi dari Kementerian Kesehatan terkait wilayah mana saja yang layak diisolir. []

Berita terkait
Sri Mulyani Ungkap Alasan Jokowi Teken Perppu Corona
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan saat ini situasi dalam negeri tengah mengalami kegentingan karena virus corona.
Wishnutama Bikin Pusat Krisis Terintegrasi Covid-19
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio membuat Pusat Krisis Terintegrasi sebagai jalur komunikasi masyarakat imbas corona.
Corona, Jokowi Minta Harga Stabil Jelang Puasa
Presiden Jokowi meminta jajarannya menjaga ketersediaan bahan pokok menjelang puasa Ramadan, meskipun ada wabah virus corona Covid-19.