Pembangunan Hukum dan Penguatan BPIP Demi Bangsa

Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) mengadakan webinar dengan tema Pembangunan Hukum dan Penguatan BPIP.
PP GMKI mengadakan webinar dengan tema Pembangunan Hukum dan Penguatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila melalui undang-undang, pada hari Rabu, 15 Juli 2020. 9 Foto: (Dokumen GMKI)

Jakarta - Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) mengadakan webinar dengan tema Pembangunan Hukum dan Penguatan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila melalui undang-undang, pada hari Rabu, 15 Juli 2020.

Dalam diskusi tersebut, Ketua Dewan Pembina Pusat Studi Politik dan Keamanan (Puspolkam) Indonesia Firman Jaya Daeli menyampaikan bahwa pembangunan hukum pada prinsipnya harus berdasarkan Pancasila dan sesuai dengan tujuan negara sebagaimana disebutkan dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

Demi kepentingan bangsa dan negara adalah hal yang sah-sah saja jika penguatan BPIP dilandaskan dengan payung hukum undang-undang

"Penguatan kelembagaan dengan payung hukum Undang-Undang terhadap Badan Pembinaan Ideologi Pancasila merupakan satu terobosan yang baik," kata Firman melalui siaran pers yang diterima Tagar, Jumat, 17 Juli 2020.

Mantan anggota Komisi III DPR ini mengatakan eksistensi dan penerapan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mulai mengalami degradasi.

"Undang-Undang terhadap kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah suatu langkah konstitusional untuk membumikan dan menginternalisasi nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara," ujar Firman.

Sementara Akademisi Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM) Heri Santoso menyampaikan bahwa pembangunan hukum harus dilandaskan pada tujuan pembangunan hukum secara nasional.

"Seharusnya kelembagaan DPR sebagai lembaga legislatif yang memiliki kewenangan merumuskan dan menetapkan undang-undang tidak mengunakan indikator capaian keberhasilan legislasi berdasarkan banyaknya produk undang-undang yang ditetapkan. Tetapi sebagai kelembagaan yang tupoksinya diatur oleh Konstitusi, DPR harus mengunakan indikator kualitas dari produk undang-undang yang dihasilkan," ucapnya.

Menurut pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, penguatan BPIP melalui undang-undang tergantung dari bagaimana pemerintah dan DPR bisa meyakinkan publik melalui pelaksanaan pembumian dan internalisasi nilai-nilai Pancasila yang dilaksanakan.

"Untuk menguatkan BPIP dalam membumikan Pancasila tidak hanya tergantung pada sistemnya (undang-undang), tetapi bagaimana menempatkan orang-orang yang memiliki integritas untuk memimpin BPIP dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," ujar Heri.

Kemudian, Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI Sri Nuryati menjelaskan bahwa pembangunan hukum Indonesia cenderung mengarah pada prinsip positivistik fomalistik dan lebih mempertimbangkan pertimbangan yang bersifat normatif.

Menurutnya, seharusnya pembangunan hukum lebih diarahkan pada kebutuhan masyarakat dalam menghadapi persoalan serta mempertimbangkan partisipasi dari masyarakat.

"Demi kepentingan bangsa dan negara adalah hal yang sah-sah saja jika penguatan BPIP dilandaskan dengan payung hukum undang-undang. Tetapi persoalannya, pembentukan undang-undang harus melewati proses, perjuangan, serta perdebatan yang panjang. Pemerintah dan DPR harus meyakinkan publik untuk memperkuat kelembagaan BPIP melalui undang-undang," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Umum PP GMKI, David Sitorus mengatakan diskusi yang mereka laksanakan ini bertujuan untuk membuka cakrawala berpikir mahasiswa terhadap hal-hal substansial dalam bernegara.

"Pancasila sebagai falsafah berbangsa dan bernegara sudah final. Tetapi hal-hal penerapannya perlu didialogkan agar dapat disepakati dan tidak menjadi perdebatan. Untuk itu kami mengadakan diskusi ini dan berharap dapat menjadi solusi pembangunan hukum ke depannya," ucap David. []

Berita terkait
RUU BPIP, Apa Benar Jokowi Hanya Petugas Partai?
Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut hanya petugas partai oleh PA 212, lantaran setelah ditentang dalam RUU HIP, malah sarankan RUU BPIP.
Pesan Yenny Wahid ke Pemerintah Soal Indonesia Timur
Yenny Wahid menyarankan agar pemerintah beri kebijakan yang lebih besar kepada masyarakat yang berada di Indonesia bagian Timur, khususnya Papua.
Pengembangan Energi Terbarukan Pasca Pandemi Covid-19
Sekitar 67 persen dari bauran energi Indonesia masih berasal dari bahan bakar fosil. Persentase tersebut semakin meningkat setiap tahunnya.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.