Medan - Terdakwa kasus pembakaran manusia, Herald Gomoz MT, 27 tahun, divonis 11 tahun penjara. Warga Kelurahan Harjosari 1, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara itu, terbukti membakar pacarnya sendiri bernama Hovonly Simbolon hingga berujung kematian.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herald Gomoz selama 11 tahun penjara.
Vonis terhadap pria tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 23 Desember 2019 sore. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herald Gomoz selama 11 tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Sabarulina Ginting.
Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah karena meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum penjara.
Atas putusan itu, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir. Sebab putusan yang disampaikan ketua majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara.
Beranjak meninggalkan ruang persidangan, seorang wanita paruh baya tampak bergegas memeluk terdakwa sembari berurai air mata. Namun terdakwa hanya terdiam sampai akhirnya masuk kedalam sel tahanan sementara.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya terungkap, terdakwa melakukan perbuatan melanggar hukum itu, Senin 12 November 2018. Kejadian itu berawal saat terdakwa mendatangi kos pacarnya, Hovonly Simbolon, dengan membawa bensin.
Niat terdakwa saat itu, melakukan bunuh diri dihadapan pacarnya itu karena dipicu api cemburu. Kemudian terdakwa membakar korban di sebuah kos Jalan Garu IIB Gang Cipta Baru, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Sebelum meninggal, korban masih sempat menjalani perawatan di RSU H Adam Malik, Medan. []