Pembakar Pacar di Medan Divonis 11 Tahun Penjara

Terdakwa pembakar pacar di Kota Medan, Sumatera Utara, divonis 11 tahun penjara.
Terdakwa pembakar pacar saat menjalani pesidangan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Terdakwa kasus pembakaran manusia, Herald Gomoz MT, 27 tahun, divonis 11 tahun penjara. Warga Kelurahan Harjosari 1, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara itu, terbukti membakar pacarnya sendiri bernama Hovonly Simbolon hingga berujung kematian.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herald Gomoz selama 11 tahun penjara.

Vonis terhadap pria tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin 23 Desember 2019 sore. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herald Gomoz selama 11 tahun penjara," kata ketua majelis hakim, Sabarulina Ginting.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah karena meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban. Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum penjara.

Atas putusan itu, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir. Sebab putusan yang disampaikan ketua majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara.

Beranjak meninggalkan ruang persidangan, seorang wanita paruh baya tampak bergegas memeluk terdakwa sembari berurai air mata. Namun terdakwa hanya terdiam sampai akhirnya masuk kedalam sel tahanan sementara.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya terungkap, terdakwa melakukan perbuatan melanggar hukum itu, Senin 12 November 2018. Kejadian itu berawal saat terdakwa mendatangi kos pacarnya, Hovonly Simbolon, dengan membawa bensin.

Niat terdakwa saat itu, melakukan bunuh diri dihadapan pacarnya itu karena dipicu api cemburu. Kemudian terdakwa membakar korban di sebuah kos Jalan Garu IIB Gang Cipta Baru, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Sebelum meninggal, korban masih sempat menjalani perawatan di RSU H Adam Malik, Medan. []

Berita terkait
Suap Jabatan Medan, Kadis PUPR Setor Rp 530 Juta
Eks Kadis PUPR Isa Ansyari didakwa menyuap terkait jabatan sebesar Rp 530 juta ke Wali Kota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin.
Nataru 2020, 3310 Personel Gabungan Siap Jaga Medan
Sebanyak 3310 personel gabungan akan diterjunkan untuk mengamankan perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) 2020 di Medan.
Emak-emak Medan Buka-bukaan di Hadapan Anggota DPRD
Emak-emak di Kota Medan, mencurahkan unek-uneknya di hadapan Muhammad Rizki Nugraha, anggota DPRD Kota Medan.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.