Pembacok Selingkuhan Istri di Aceh Serahkan Diri ke Polisi

Pelaku pembacokan terhadap selingkuhan istri di Kabupaten Ingin Jaya, Aceh Besar menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh.
Pria berinisial Am, dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Aceh, Kamis, 19 November 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh – Seorang pria Kabupaten Aceh Besar, Aceh berinisial AM, 40 tahun, menyerahkan diri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Ingin Jaya, Aceh Besar. Ia menyerah setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penganiyaan menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Kasus penganiayaan tersebut dilakukan terhadap seorang pria berinisial K, 41 tahun, di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar pada Kamis, 12 November 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.

Am menyerah pada Selasa, 17 November, setelah adanya penggalangan antara Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kapolsek Ingin Jaya dan personel lainnya dengan perangkat gampong dalam wilayah Kecamatan Ingin Jaya.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, Komisaris Besar Trisno Ryanto mengatakan penganiyaan terhadap K dilakukan karena dituduh melakukan selingkuh dengan istrinya berinisial ST, 35 tahun.

“Am menyerah pada Selasa, 17 November, setelah adanya penggalangan antara Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kapolsek Ingin Jaya dan personel lainnya dengan perangkat gampong dalam wilayah Kecamatan Ingin Jaya,” ujar Trisno dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis, 19 November 2020.

Baca juga:

Trisno menuturkan, penganiyaan tersebut dilakukan dengan cara dibacok berlaki-kali. Akibatnya, K mengalami luka pada bagian tangan sebelah kiri, telapak tangan kanan, kaki sebelah kiri, perut sebelah kanan dan luka di bahu sebelah kiri.

Trisno mengatakan setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Meuraxa (RSUM) dan Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainal Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, K akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Jumat, 13 November 2020 pukul 05.00 WIB.

Ia menambahkan, aksi penganiayaan tersebut dilakukan karena diduga pelaku tak bisa menahan amarah terhadap K. Korban bahkan sudah beberapa kali diduga berpergian dengan istrinya.

“Pelaku sudah berulang kali mengingatkan agar korban tidak berhubungan dengan isterinya, karena masih memiliki suami, namun tidak pernah didengar,” tutur Trisno.

Selain mengamankan pelaku, kata Trisno, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antara satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio, satu unit mobil pikap Panther, sebilah parang dengan panjang lebih kurang 80 cm, helm warna hitam, dan sejumlah pakaian.

“Tersangka AM dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 Ayat 2 KUHP Yo Pasal 353 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” ujarnya. []

Berita terkait
Kesaksian CEO Twitter dan Facebook Terkait Sensor Pilpres AS
CEO Twitter dan Facebook hari Selasa, 17 November 2020, hadir di hadapan sidang anggota Senat AS beri kesaksian soal sensor Pilpres AS
Tambang Emas Ilegal Buat Kualitas Air Berubah di Aceh Barat
Aktivitas penambangan emas ilegal di Aceh Barat, mengakibatkan terjadinya perubahan pada kualitas air serta adanya perubahan pada struktur tanah.
Guru di Nagan Raya, Aceh Diminta Kreatif Menyusun RPP
Seluruh tenaga pendidik di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Nagan Raya diminta kreatif dan inovatif menyusun RPP.
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan