Padang - Syarat surat pernyataan dukungan warga untuk calon perseorangan yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020, dianggap sangat penting. Bukti tersebut adalah bentuk uji publik atas dukungan masyarakat terhadap kandidat.
"Undang-undang nomor 10 tahun 2016 mengisyaratkan itu. Saya fikir itu penting, sebab kalau tidak ada surat pernyataan, maka kartu tanda penduduk (KTP) mudah diambil di mana saja. Misalnya di leasing dan tempat lainnyan," kata Pengamat Politik Sumatera Barat (Sumbar), Asrinaldi kepada Tagar, Minggu 10 November 2019.
Menurut dosen Universitas Andalas (Unand) itu, surat pernyataan yang harus melampirkan e-KTP ini memudahkan KPU untuk mengkonfirmasi pemilik KTP. Ini juga akan menimalisir permasalahan lampiran KTP yang menjadi temuan KPU dan Bawaslu pada pemilu sebelumnya.
"Sebelumnya bahkan ada warga yang tidak memberikan KTP, tapi tiba-tiba sudah ada fotocopy KTP-nya di calon. Aturan ini bagian proses uji publik," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani mengatakan penyelenggara hanya menjalankan tugasnya sesuai aturan undang-undang. Ketentuan 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ini adalah ketentuan yang tertera dalam UU nomor 10 tahun 2016 yang juga telah diterapkan pada pilkada 2018.
Ketentuan tersebut bermanfaat untuk menekan aktifitas calo atau makelar fotocopy KTP. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang komplain kepada KPU, saat verifikasi tentang kebenaran dukungnnya kepada calon bersangkutan.
"Darimana dia dapat KTP saya? Ini siapa orangnya? Kok saya gak kenal tapi KTP saya dapat sama dia? Dan sederet pertanyaan senada, lazim kami temukan saat verifikasi lapangan. Dengan surat pernyataan dukungan ini dipastikan tidak ada lagi praktek membeli copy KTP dari petugas raskin, posyandu, dan yang lainnya," katanya.
Menurut Izwaryani, kebijakan ini juga menguntungkan bakal pasangan calon yang terhindar dari tipuan para calo. "Lebih memberi kepastian kepada kandidat perseorangan," katanya. []