Pemantangsiantar - Kota Pematangsiantar menjadi kota ke empat yang menggunakan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N). Hal ini bertujuan guna meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Ombusman perwakilan Sumut Abiyadi Siregar mengatakan Sumatera Utara adalah salah satu provinsi dengan pelayanan publik yang buruk. Padahal sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan efektif sesuai fungsi-fungsi pemerintahan.
Hal itu disampaikan Abiyadi dalam diskusi publik Forum Kosultasi Publik di Patarias Cafe, jalan Sangnaulu Kota Pematangsiantar Sumut, Rabu 4 September 2019.
Untuk itu sambung Abiyadi, peran masyarakat sangat penting dalam mengawasi layanan publik oleh pemerintah. "Ombusman penuh keterbatasan dan tidak dapat bekerja sendiri.
Masyarakat adalah faktor penting pengawasan. Selain penggunaan aplikasi Lapor (SP4N) masyarakat dapat mengadukan ke Ombusman perwakilan Sumut.
Pematangsiantar, Medan, Gunung Sitoli dan Nias adalah empat daerah di Sumut yang sudah terkoneksi dengan aplikasi pelayanan publik berbasis online.
Siska Barinding perwakila Fitra mengatakan, saat ini aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Lapor) telah dapat diakses oleh masyarakat Pematangsiantar. Sejauh ini sudah terdapat pengaduan masyarakat tentang pelayanan publik lewat aplikasi Lapor.
"Lewat aplikasi tersebut akan memudahkan pelayanan laporan masyarakat. Sejauh ini sudah ada 15 laporan ke Dinas Lingkungan Hidup tentang masalah sampah, delapan laporan Dinas PUPR tentang pembangunan jalan dan lima laporan PDPHJ tentang pungli di pajak." terang Siska.
Layanan Lapor akan dikelolah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Pardomuan Nasution mejelaskan masyarakat dapat membuka layanan Lapor yang memfasilitasi masyarakat Indonesia dalam melaporkan hal-hal berkaitan dengan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik secara Nasional Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan memudahkan masyarakat melaporkan kebijakan publik. Nantinya setiap pengaduan akan terhubung langsung secara nasional ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kantor Staf Presiden," tutur Pardomuan.
Inspektorat Kota Pematangsiantar Ricky Damanik dalam penjelesannya menggungkapkan banyak kasus pelayanan publik yang tidak tersampaikan hingga tak terselesaika. Oleh karenanya dia berharap masyarakat memanfaatkan kemudahan teknologi untuk mengawasi kenerja layanan publik.
"Masyarakat jangan takut lapor. Anda dapat membukanya di web Lapor, dengan menerakan data komperhensif serta penjelasan yang santun" tutupnya. []
Baca juga:
- Infeksi Menular Seksual di Pematangsiantar Meningkat
- Ustaz Abdul Somad Batal Isi Ceramah di Pematangsiantar
- Raja Ring Tinju Asal Pematangsiantar, Tempur di Medan