Pemakzulan Presiden Jokowi Penuh Berita Bohong

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengatakan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi dilakukan beberapa pihak dengan berita bohong.
Jokowi. (Foto: Facebook/Presiden Joko Widodo)

Jakarta - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengatakan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam beberapa pemberitaan tak sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia. Menurut Muannas, jika pemakzulan ingin dilakukan beberapa pihak dengan berita bohong, maka perlu merubah Konstitusi.

Isu yang beredar soal pemakzulan Jokowi itu cuma framing saja.

"Kalau ngotot pengen pemakzulan Jokowi boleh pakai hoaks dan hasutan, sebaiknya konstitusinya dirubah terlebih dahulu," ucap Muannas saat dihubungi Tagar, Sabtu, 6 Juni 2020.

Ia mengatakan mencuatnya pemakzulan terhadap Presiden Jokowi sebagai kabar hasutan yang diembuskan oleh barisan sakit hati dan golongan oposan.

"Isu yang beredar soal pemakzulan Jokowi itu cuma framing saja, hoaks dan hasutan yang terus menerus dipropagandakan oleh oposisi dan barisan sakit hati, karena dipecat atau tidak kebagian kekuasaan," ucap Muannas.

Muannas menyerahkan hal itu pada hukum dan undang-undang yang berlaku di Tanah Air. Karena, menurut dia, tak mungkin pemakzulan bisa dilakukan hanya bermodal hoaks.

"Silahkan saja kalau mau mencoba memprovokasi dan menghasut sepanjang tidak ada hukum yang dilanggar, kritik dan kebebasan berpendapat ada batasan, hukum kita sangat mudah memilah mana hoaks dan kritik, hasutan dan kebebasan berpendapat, jadi hati-hati," ujar dia.

Kendati demikian, Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengatakan, di dalam peraturan perundang-undangan bisa saja presiden diberhentikan di tengah jalan, asalkan terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, melakukan tindak pidana berat atau perbuatan tercela, maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

"Boleh tidak memberhentikan presiden sebelum masa jabatan? Boleh saja, tapi ada tolok ukurnya. Lalu apa tolok ukurnya? Baca Pasal 7A UUD 1945, ada tiga syarat pemakzulan presiden. Jangan provokasi awam apalagi di tengah pandemi seperti saat ini," kata Muannas.

Untuk informasi, pemakzulan diartikan sebagai sebuah proses penjatuhan dakwaan oleh sebuah badan legislatif secara resmi terhadap seorang pejabat tinggi negara, dalam hal ini kepada Kepala Negara, yaitu presiden.

Sebagai seorang pengacara, dia merasa bahwa secara legal konstitusional tidak ada alasan sah menurut hukum untuk melakukan pemberhentian terhadap Presiden Jokowi. Muannas merasa mencuatnya isu pemakzulan hanyalah berita bohong alias hoaks.

"Semua yang beredar hari ini hanyalah hoaks dan hasutan, perhatikan dari mulai soal dana haji yang katanya dipakai perkuat rupiah sudah dibantah oleh Kepala BPKH. Kemudian soal penegakan hukum kasus-kasus besar berjalan baik, Jiwasraya, Asabri, Danareksa, macam-macam. Semua diproses dan para pelakunya ditangkap, bahkan semua aset disita," katanya.

Muannas meyakini sejauh ini Pemerintah RI telah berjalan pada koridor yang tepat dalam menangani pagebluk yang mewabah global tersebut. "Soal penanganan Covid-19, pemerintah (Jokowi) dan semua jajaran terus bekerja dengan baik," ujar Muannas Alaidid. []

Berita terkait
Membongkar Hoaks Berjemaah 'Jokowi Harus Minta Maaf'
Hoaks tentang Pak Jokowi harus minta maaf ini punya implikasi sangat serius. Kasus terkait keputusan PTUN soal blokir internet saat rusuh di Papua.
Muannas: Pemakzulan Jokowi Hasutan Barisan Sakit Hati
Ketua Umum Cyber Indonesia/ Politisi PSI Muannas Alaidid menganggap wacana pemakzulan terhadap Presiden Jokowi adalah hasutan barisan sakit hati.
Arahan Jokowi Kesiapan New Normal Dilakukan Hati-hati
Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama jajarannya sedang menyiapkan berbagai hal untuk siap menghadapi era new normal secara hati-hati.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.