Muannas: Pemakzulan Jokowi Hasutan Barisan Sakit Hati

Ketua Umum Cyber Indonesia/ Politisi PSI Muannas Alaidid menganggap wacana pemakzulan terhadap Presiden Jokowi adalah hasutan barisan sakit hati.
Ketua Umum Cyber Indonesia sekaligus Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid (foto: Tagar/dok.pribadi).

Jakarta - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid angkat suara terkait adanya beberapa diskusi maupun pemberitaan mengenai pemakzulan atau pemberhentian presiden di tengah pandemi Covid-19. Dia memandang mencuatnya pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai kabar hasutan yang diembuskan oleh barisan sakit hati dan golongan oposan.

"Jadi isu yang beredar soal pemakzulan Jokowi itu cuma framing saja, hoaks dan hasutan yang terus menerus dipropagandakan oleh oposisi dan barisan sakit hati, karena dipecat atau tidak kebagian kekuasaan," ucap Muannas Alaidid saat dihubungi Tagar, Sabtu, 6 Juni 2020.

Semua yang beredar hari ini hanyalah hoaks dan hasutan, perhatikan dari mulai soal dana haji yang katanya dipakai perkuat rupiah sudah dibantah oleh Kepala BPKH.

Baca juga: Rencana Kudeta Jokowi, Irma NasDem: Memalukan!

Kendati demikian, Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menerangkan, di dalam peraturan perundang-undangan bisa saja presiden diberhentikan di tengah jalan, asalkan terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, melakukan tindak pidana berat atau perbuatan tercela, maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

"Boleh tidak memberhentikan presiden sebelum masa jabatan? Boleh saja, tapi ada tolok ukurnya. Lalu apa tolok ukurnya? Baca Pasal 7A UUD 1945, ada tiga syarat pemakzulan presiden. Jangan provokasi awam apalagi di tengah pandemi seperti saat ini," kata Muannas.

Baca juga: Boni Hargens Klaim Kantongi Pengacau Kudeta Jokowi

Pemakzulan sendiri diartikan sebagai sebuah proses penjatuhan dakwaan oleh sebuah badan legislatif secara resmi terhadap seorang pejabat tinggi negara, dalam hal ini kepada Kepala Negara, yaitu presiden.

Sebagai seorang pengacara, dia merasa bahwa secara legal konstitusional tidak ada alasan sah menurut hukum untuk melakukan pemberhentian terhadap Presiden Jokowi. Dirinya merasa mencuatnya isu pemakzulan hanyalah berita bohong alias hoaks.

Baca juga: Ditanya soal Haji, FPI Bahas Pemakzulan Presiden Jokowi

"Semua yang beredar hari ini hanyalah hoaks dan hasutan, perhatikan dari mulai soal dana haji yang katanya dipakai perkuat rupiah sudah dibantah oleh Kepala BPKH. Kemudian soal penegakan hukum kasus-kasus besar berjalan baik, Jiwasraya, Asabri, Danareksa, macam-macam. Semua diproses dan para pelakunya ditangkap, bahkan semua aset disita," katanya.

Dia meyakini sejauh ini Pemerintah RI telah berjalan pada koridor yang tepat dalam menangani pagebluk yang mewabah global tersebut. "Soal penanganan Covid-19, pemerintah (Jokowi) dan semua jajaran terus bekerja dengan baik," ujar Politisi PSI Muannas Alaidid. []

Berita terkait
Tuding Kudeta, Fadli Zon Suruh Boni Hargens Cuci Muka
Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon menanggapi tudingan Direktur Eksekutif Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens dan menyuruhnya cuci muka.
Profil Din Syamsuddin dan Kontroversi Pemakzulan Presiden
Profil Din Syamsuddin yang menjadi buah bibir masyarakat lantaran menggelar diskusi pemakzulan presiden di tengah pandemi Covid-19.
Ruhut Soroti Ambisi Din Syamsuddin dari Era Soeharto
Politisi PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menyebut Din Syamsuddin memiliki ambisi kuat menjadi pemimpin RI, namun belum kesampaian sejak era Soeharto.
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.