Pelapor Ustaz Abdul Somad Dilaporkan Balik ke Polisi

Sudiarto diduga telah mencemarkan nama baik Ustaz Abdul Somad karena menyebarkan surat laporan di media sosial. Sebab itu ia dilaporkan.
Ustaz Abdul Somad. (Foto: Tagar/Regita Putri)

Jakarta - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Aliansi Anak Bangsa (AAB), dan Dewan Persaudaraan Relawan Rakyat Indonesia (DPR RI) melaporkan Sudiarto yang mengadukan Ustaz Abdul Somad (UAS) ke Bareskrim Polri. Menurutnya, Sudiarto telah mencemarkan nama baik UAS karena menyebarkan surat laporan di media sosial.

"Dasar dan laporan tersebut karena kita merasa nama baik Abdul Somad sudah tercemar dengan adanya bukti penyebaran laporan (polisi) ini. Kalau memang dia mau melaporkan ke polisi, silakan melaporkan gitu, tapi jangan dipermalukan seperti ini," kata salah satu kuasa hukum pelapor, Pitra Romadoni Nasution, di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2019.

Jadi dengan penyebaran ini seolah-olah Ustaz Abdul Somad bersalah, ini kan belum ada keputusan yang incracht dari pengadilan.

Pitra juga menujukkan screenshoot group WhatsApp sebagai bukti. Dia juga melampirkan foto laporan terhadap Abdul Somad atas nama Sudianto di Bareskrim yang terdaftar pada 18 Agustus 2019.

Menurut Pitra menyebarkan bukti laporan yang dilakukan Sudiarto itu mengesankan bahwa UAS sudah jelas bersalah di mata hukum. Padahal, harus menunggu putusan hakim untuk mengatakan itu.

"Jadi dengan penyebaran ini seolah-olah Ustaz Abdul Somad bersalah, ini kan belum ada keputusan yang incracht dari pengadilan," ujarnya lagi.

Selain itu, Pitra juga meyebut pelaporan atas UAS itu tidak masuk akal. Pasalnya kajian UAS dilakukan di dalam masjid yang sifatnya internal untuk umat muslim. 

"Ini terjadi di Masjid An Nur, Pekanbaru. Perlu dipertanyakan itu adalah tausiyah mimbar khusus bukan untuk umum. Ini internal. Kajian untuk komunitas mereka, umat muslim, dan ini uas menjawab soal dari jamaah," kata Pitra.

Lebih lanjut, Pitra mengungkapkan jika yang harusnya dilaporkan ialah yang menyebarkan cuplikan video ceramah UAS. Sebab karena video itu tersebar kemudian menimbulkan gejolak di masyarakat.

"Justru yang harusnya dilaporkan ini adalah penyebar video tersebut," ujarnya lagi.

Diketahui, video UAS yang membahas salib beredar di media sosial. UAS sendiri sudah menyampaikan klarifikasi dan menyebut ceramahnya itu dilakukan di forum internal tertutup.

Berita terkait
Kasus 'Salib' UAS 3 Tahun Silam, Apakah Kedaluwarsa?
Delik pidana Ustaz Abdul Somad dinilai tidak gugur meski video viralnya terjadi tiga tahun lalu. Hal ini mengacu dalam ketentuan pasal 78-79 KUHP.
Apakah UAS Melakukan Penistaan Agama?
Video Ustaz Abdul Somad yang menyebut salib dan jin kafir dinilai telah memenuhi delik penistaan agama dalam Pasal 156 huruf a KUHP.
Beda Sikap GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah Soal UAS
Pengurus Wilayah GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah Sulawesi Selatan berbeda sikap saat merespon video viral berisi potongan ceramah dari
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.