Tangerang Selatan - Sebanyak 40 masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terjaring operasi yustisi dalam rangka penertiban perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah tersebut. Dalam operasi ini, petugas melakukan razia masker dan pelanggar dihukum berjemur, serta push up.
Operasi ini diikuti oleh petugas gabungan dari kepolisian, TNI, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Satpol PP Kota Tangsel dalam rangka penertiban pelaksanaan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap XI di Kota Tangsel, Rabu 16 September 2020.
Sekitar 30 personel Satpol PP Tangsel, 22 personel polisi, 3 anggota BNPB Provinsi Banten, dan 2 anggota TNI, melakukan operasi yustisi di perempatan Lengkong, Jalan Kalimantan, Nusa Loka, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangsel.
Maaf, maaf saya lupa bawa masker.
Koordinator Lapangan, Sapta Mulyana menjelaskan operasi yustisi kali ini dilakukan dalam rangka penertiban pelaksanaan PSBB. Kabid penegak perundang-undangan Satpol PP Tangsel ini juga menegaskan operasi yustisi dilakukan seiring status Kota Tangsel dalam zona merah Covid-19.
Sapta menegaskan pihaknya juga akan melakukan razia ke daerah-daerah lainnya di Tangsel. Diharapkan semua warga mematuhi protokol kesehatan, salah satunya memakai masker dalam masa pandemi saat ini.
Salah satu pelanggar bernama Engkos, usia 24 tahun yang juga karyawan di minimarket itu mengaku saat terjaring razia dirinya memang benar-benar lupa tidak memakai masker saat melintas di Jalan Kalimantan, Nusa Indah.
"Tadi saya terjaring. Maaf, maaf saya lupa bawa masker. Lagian tadi saya pede aja karena pakai helm tertutup, tapi ketahuan petugas dan dikenai sanksi," ujar Engkos. []