Padang - Kepolisian Resor Kota Padang menggelandang 24 orang warga yang kedapatan berkumpul di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua di Sumatera Barat.
Jika kedapatan lagi maka akan kami pidanakan sesuai dengan undang-undang berlaku.
Mereka diamankan dari sejumlah titik di Kota Padang pada Rabu, 6 Mei hingga Kamis, 7 Mei 2020. Sedikitnya, 50 personel polisi dikerahkan menyisir kawasan potensi ramai perkumpulan. Seperti GOR H Agus Salim, Pujasera Pantai Padang, Banjir Kanal, Padang Timur dan sebagainya.
"Mereka yang diamankan melakukan perkumpulan seperti bermain kartu ceki dan tidak berpuasa. Mereka berkumpul juga sudah melanggar prinsip PSBB ," kata Kapolresta Padang Kombes Yulmar Try Himawan, Kamis, 7 Mei 2020.
Yulmar mengatakan, pihaknya telah sering melakukan sosialisasi tentang penegakan aturan PSBB, termasuk patroli setiap hari agar masyarakat tidak berkumpul.
"Sekarang kami bertegas-tegas saja, siapa saja masyarakat yang berkumpul tidak terlalu memiliki kepentigan dan urgensi maka akan langsung kami angkut ke Polresta Padang," katanya.
Menurutnya, masyarakat yang dibawa ke Polresta Padang itu diminta keterangan identitas dan diambil foto mereka satu persatu. Mereka juga diminta membuat surat perjanjian.
"Patroli berskala besar ini akan setiap hari kami lakukan baik siang maupun malam. Jika tak ingin kami bawa maka jangan berkumpul dulu, jika kedapatan lagi maka akan kami pidanakan sesuai dengan undang-undang berlaku," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan Tagar, Polda Sumbar memberikan peringatan keras kepada masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB jilid dua yang akan berlangsung hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Kapolda Sumbar Irjen Toni Harmanto mengatakan selama ini pihaknya sudah terlalu banyak melakukan tindakan pencegahan dan implementasi dari social dan physical distancing sebagai bagian dari PSBB.
"Secara tegas polisi telah menegakkan aturan dari PSBB, sikap reaktif kami tetap ditegakkan dengan cara yang humanis," kata Toni, Selasa 5 Mei 2020.
Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar penetapan PSBB, pihaknya mengacu pada maklumat Kapolri dimana salah satu poinnya adalah menghindari perkumpulan sosial dan aktivitas yang mengundang keramaian.
"Sanksinya sesuai dengan KUHP berlaku dan juga maklumat Kapolri, beberapa delik hukum bisa digunakan untuk menjerat orang yang tak mematuhi aturan PSBB ini," katanya. []