Pelaku Vandalisme Musala Tangerang, PA 212: Gaya-gaya PKI

Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menilai pelaku vandalisme perusak musala di Tangerang sudah bergaya ala simpatisan PKI.
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menilai pelaku vandalisme perusak musala di Tangerang sudah bergaya ala simpatisan PKI. (Foto: Tagar/Popi)

Jakarta - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menilai sosok pria berinisial S (18) yang kedapatan merobek Alquran, menggunting sajadah, serta mencorat-coret tembok Musala Darussalam di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, sudah bergaya seperti simpatisan Partai Komunis Indonesia atau PKI.

Pelaku ini sudah gaya-gaya PKI yang tidak bisa didiamkan.

Dia menyatakan, tindakan S sudah semestinya ditindak tegas oleh aparat kepolisian. Slamet juga menginginkan kasus ini dibuka secara transparan agar bisa diketahui publik. 

"Polisi mesti tegas dan transparan dalam memproses pelaku ini sudah gaya-gaya PKI yang tidak bisa didiamkan," kata dia kepada wartawan di Jakarta, dikutip Tagar, Rabu, 30 September 2020.

Baca juga: Unsur Kebencian Corat-coret Anti Khilafah di Musala Tangerang

Slamet mengaku khawatir apabila pihak kepolisian tidak menindak tegas pelaku, maka imbasnya umat Islam akan murka.

"Umat akan ambil hukum adat dan hukum agama," tuturnya.

Slamet menegaskan, apapun dalih pelaku vandalisme musala di Tangerang tidak dapat dibenarkan di mata hukum.

"Apapun alasannya ini tidak dibenarkan dalam negara hukum," ujar dia lagi.

Sebelumnya, Polres Kota Tangerang akhirnya menetapkan S, 18 tahun sebagai tersangka atas kasus vandalisme ini.

Baca juga: Jelang G30S PKI, Musala di Tangerang Dicoret Kafir Anti Islam

"Kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas kasus perbuatan corat-coret membuat berbagai tulisan kemudian merobek buku di situ yaitu Alquran dan juga menggunting sajadah," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary di Tangerang, Banten, Rabu, 30 September 2020.

Dalam kasus ini, S disangkakan pasal 156 (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, yang pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Polisi juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap S. Hal itu guna mendalami motif dan alasan dari tindakan yang dilakukannya tersebut.

"Kita masih dalami, terutama soal motif, mengingat pelaku juga tinggalnya tidak jauh dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan kita akan melihat apakah dia betul-betul melakukan perbuatannya itu sendiri atau tidak," tutur dia.

Diketahui, S melakukan aksi vandalisme itu dengan menuliskan kata kata "Anti-Islam" dan "Saya Kafir" di dinding musala.

Tidak hanya itu, dia juga melakukan perusakan pada sejumlah barang di rumah ibadah tersebut. Beberapa di antaranya merusak sajadah dengan cara digunting hingga merobek Alquran. []

Berita terkait
Polresta Tangerang: Pelaku Vandalisme Musala Tiru YouTube
Polresta Tangerang berhasil mengamankan S, 18 tahun, pelaku aksi vandalisme musala yang meniru dari konten YouTube.
Ketahuan, Napi Gali Lubang Lapas Tangerang Sempat Beli Rokok
Narapidana asal Tiongkok, Cai Changpan alias Chai Ji Fan yang kabur dengan mengali lubang di Lapas Tangerang ternyata sempat membeli rokok.
Kelezatan Makjon Tangerang, Martabak Jepang Penggoyang Lidah
Martabak Jepang Makjon memiliki empat varian rasa dan berbagai toping mampu menggoyangkan lidah para pecinta kuliner di Kota Tangerang.