Pelaku Ujaran Kebencian Kapolda Papua, Pakai Akun Palsu

Pelaku ujaran kebencian kepada Kapolda Papua, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Manokwari.
Kepala Polres Manokwari AKBP Adam Erwindi. (Foto: Tagar/Edy Apasedanya)

Manokwari - Seorang mahasiswa jurusan bahasa Inggris di salah satu perguruan tinggi di Manokwari berinisial MR alias AO (25), diamankan pihak Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Manokwari lantaran mengunggah ujaran kebecian di media sosial.

Pelaku MR menyebarkan kata- kata ujaran kebencian terhadap Kapolda Papua, Irjen Paulus Waterpauw di akun Facebook miliknya beberapa waktu lalu.

Kepala Polres Manokwari AKBP Adam Erwindi didampingi Kasat Reskrim, AKP Musa Jedi Permana dalam keterangan persnya mengatakan, saat itu tersangka menggunakan akun palsu atas nama Novalina Lina serta menggunakan foto profilnya dengan memakai foto seorang perempuan.

Tersangka mengunggah foto Kapolda Papua di group Facebook Papua Barat disertai tulisan makian dengan kalimat yang tidak pantas.

"Kalimat atau kata- kata yang di sampaikan tersangka diakun Facebooknya bernuasan ujaran kebencian," kata Adam Erwindi, Selasa, 8 Oktober 2019.

Tersangka sudah mengakui perbuatan.

Saat ini tersangka MR sudah mendekam di jeruji besi di rumah tahanan Mapolda Papua Barat. Selanjutnya, ia akan menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Adam mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan tersangka MR mengaku menggunakan akun palsunya itu sejak September 2019. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, pelaku diketahui memiliki tiga akun Facebook, atas nama Stella, Lina dan Novalina Lina.

Baca juga: Penyebar Ujaran Kebencian Ini Tersiksa di Penjara

"Modus operandinya dengan mem-posting gambar dan tulisan yang bermuatan tindak pidana hate speech, menyebarkan informasi ujaran kebencian," katanya.

"Tersangka sudah mengakui perbuatan dan siap untuk menjalani hukumannya," kata Adam.

Adam juga mengatakan sst ini sudah mengamankan barang bukti yakni satu buah handphone milik tersangka yang biasa dipakai untuk mengunggah ujaran kebencian di media sosial Facebook.

Tersangka MR dikenakan pasal 45 A Ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Tersangka bisa diganjar hukuman 6 tahun penjara," kata Adam Erwindi. []

Berita terkait
Mahasiswi Pembuat Ujaran Kebencian Minta Maaf
Karena mengunggah ujaran kebencian, seorang mahasiswi di Makassar ditangkap Polres Gowa. Dia kemudian meminta maaf atas tindakannya.
Nama Dua Tersangka Ujaran Rasis ke Mahasiswa Papua
Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ujaran rasis monyet ke Mahasiswa Papua di Surabaya. Siapa mereka?
Besok, Polisi Periksa Tersangka Ujaran Rasisme Papua
Polda Jatim bakal melakukan pemeriksaan terhadap Tri Susanti alias Susi, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Mahasiswa Asal Papua.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.