Surabaya - Pedangdut asal Kediri, Nella Kharisma melaporkan akun media sosial bernama Suprianto atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan ke Polda Jatim. Laporan tersebut dibuat oleh Nella Kharisma pada Rabu 27 November sore, yang dilakukan oleh kuasa hukumnya Ander Sumiwi Budi Prihatin.
Kasubdit V Siber, AKBP Cecep Susatya membenarkan tentang laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh pedangdut Nella Kharisma yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ander Sumiwi.
"Pengacaranya kirim surat pengaduan terkait pencemaran nama baik, kemarin (Rabu 27 November) sore, dan sudah kami terima," kata Cecep di Mapolda Jatim, Kamis 28 November 2019.
Dalam pengaduan tersebut, menurut Cecep, karena dalam unggahan facebook Suprianto memasang foto Nella yanh disandingkan dengan mantan Bupati Kediri Ir Sutrisno. Sementara dalam caption foto tersebut juga dijelaskan penyanyi dangdut itu sudah selingkuh dengan Sutrisno.
Pengacaranya kirim surat pengaduan terkait pencemaran nama baik.
Cecep mengatakan terkait hal tersebut, hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait surat pengaduan yang dilakukan oleh Nella. Ia juga menyebut langkah terdekat yang digelar ialah proses penyelidikan.
"Kami masih lakukan penyelidikan. Proses selidik dulu," ucap Cecep.
Seperti diketahui dalam postingan facebook Suprianto itu yang diunggah pada 5 November 2019 ini mengundang banyak komentar pedas dari pada netizen.
Selain itu juga atas postingan tersebut tentu membuat pelantun lagu "Jaran Goyang" tersebut merasa dirugikan martabatnya, sehingga memutuskan untuk membuat laporan ke Polda Jatim agar pemilik akun itu diproses secara hukum. []
Baca juga:
- Belum Tamat SMA, Vanessa Angel Jadi Guru Seksi
- Muncikari Putri Amelia Terkait Jaringan Vanessa Angel
- Beda Penanganan Kasus Prostitusi Vanessa Angel dengan Putri Amelia