Parepare - Tim Crime Hunter Sat Reskrim Polres Parepare, berhasil mengamankan pelaku pemerasan dan pengancam, Yusuf alias Ucu 25 tahun di Perumahan Grand Yuda II, Jalan Bukit Madani, Kecamatan Ujung, Parepare.
Kanit Intelkam Polres Parepare Ipda Adam Syam mengatakan, diciduknya pria asal Kabupaten Majene, Sulawesi Barar tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
"Masyarakat melaporkan jika telah terjadi tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap wanita berinisial SY yang di lakukan oleh Yusuf," katanya Senin 19 2091.
Pelaku, jelas Adam, diamankan lantaran memeras SY sebesar Rp 10 juta, dengan mengancam menyebarkan video korban
"Pelaku merekam korbannya yang sedang mandi lalu meminta tebusan. Modusnya, mengancam menyebarkan video korban di media sosial," jelasnya.
"Pada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dialah yang telah merekam korban saat sedang mandi dan meminta tebusan. Pelaku telah kita serahkan ke Satuan Reserse Kriminal untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, " papar Adam.
Sementara Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Asian Sihombing menjelaskan, peristiwa perekaman yang dilakukan pelaku terhadap korban, terjadi ketika korban mandi sore. Pelaku, kata dia, mengambil gambar selama sembilan menit yang direkamnya melalui plafon.
Pelaku, kata Asian, melakukan pemerasan melalui WhatsApp dan mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban menolak memberi tebusan sesuai nilai yang diminta pelaku.
"Bukan kali pertama pelaku menjalankan aksinya. Sebelumnya, sudah ada tiga korban lain yang direkam oleh pelaku di lokasi yang sama. Kasusnya sementara kami kembangkan," tandasnya. []
Baca juga:
- Dua Buron Kejari Parepare Serahkan Diri
- Ini Kandidat Terkuat Pimpin DPRD Parepare
- Proyek Patung Kuda di Parepare Belum Terbayarkan