Polman - Tidak berlangsung lama setelah kematian seorang perempuan yang diketahui bernama Irmayanti, 24 tahun yang ditemukan tergeletak dalam kondisi berlumuran darah di pos polisi Lalu lintas Polres Polman Desa Rea, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman Sulbar, polisi mengamankan pelaku yang diketahui bernama Muh. Restu.
Melalui WhatsApp kepada Tagar, Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isnaeni mengatakan, pelaku mengakui dirinya melakukan penganiyaan terhadap korban dengan menggunakan balok kayu dan memukul dengan tangan kosong di bagian wajah dan kepala korban hingga berlumuran darah.
Pelaku ini merasa didesak untuk menikahi korban dan apabila tidak dinikahi korban mengancam akan melaporkan hubungannya kepada orang tua pelaku.
"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan sebatang balok kayu dan memukul dengan tangan kosong sebanyak tiga kali di bagian mata kanan, serta kepala bagian belakang,"kata Syaiful.
Syaiful menjelaskan, alasan pelaku menghabisi nyawa korban karena menolak untuk menikahi korban. Dengan alasan, pelaku masih memiliki istri sah.
"Jadi, pelaku ini merasa didesak untuk menikahi korban dan apabila tidak dinikahi korban mengancam akan melaporkan hubungannya kepada orang tua pelaku, sedangkan pelaku masih terikat status perkawinan,"urainya.
dari peristiwa ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang diduga milik pelaku. Diantaranya, 1 unit sepeda motor Jupiter MX yang digunakan oleh pelaku telah diamankan oleh personil Polres Polman guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Diketahui, sebelumnya warga setempat sempat digegerkan penemuan perempuan di pos polisi tersebut dengan berlumuran darah. Namun setelah dilakukan perawatan medis di RSUD Polman, korban meninggal dunia akibat pendarahan hebat.
Identitas korban yang sebelumnya tidak diketahui, akhirnya diketahui setelah seorang sepupunya mendatangi korban di RSUD Polman. []