Padang - Seorang pelaku dugaan kejahatan seksual terhadap anak berinisial RRF, 27 tahun, diringkus jajaran Polresta Padang. Dia nyaris babak-belur dihajar massa yang geram ulah perangainya.
Aksi bejat itu dilakukan di dalam kamar warnetnya.
Warga Kota Padang itu diringkus berdasarkan laporan polisi nomor LP/614/B/XI/2020/SPKT Unit II Polresta Padang tanggal 17 November 2020. Tersangka RRD diduga melangsungkan aksi bejatnya di dalam kamar warung internet (warnet).
"Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul kepada sejumlah anak di bawah umur. Dia punya warnet yang sekaligus operatornya," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Selasa, 17 November 2020.
Menurut Rico, aksi dugaan kejahatan seksual itu terjadi Senin, 9 November 2020. Saat itu, korban sedang bermain game di warnet pelaku. Lantas, pelaku mengajak si anak masuk ke dalam kamarnya dan membujuknya dengan imbalan Rp 100 ribu.
"Aksi bejat itu dilakukan di dalam kamar warnetnya," katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah "menggarap" sekitar lima orang anak hingga akhirnya ketahuan pada Senin, 9 November 2020. Kasus itu terungkap setelah korban terakhir ini menceritakan yang dialaminya kepada orang tuanya dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Menurut Rico, sebelum kedatangan polisi, rumah pelaku sudah dikepung massa. Dia nyaris diamuk warga yang geram akan perbuatan bejatnya.
"Tersangka sudah kami tahan. Kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak karena korbannya adalah bocah," tuturnya. []