Majalengka - Sat Reskrim Polres Majalengka, Jawa Barat, bekuk tiga pelaku pencurian sepeda motor. Ketiga pelaku YN, 33 tahun, warga Sumedang, MT 35 tahun, warga Majalengka dan IN, 29 tahun, warga Majalengka, dibekuk di dua lokasi berbeda.
YN dan IN ditangkap di Kecamatan Cikijing pada Sabtu ,8 Februari 2020 dan MT ditangkap di Kecamatan Talaga. Polisi terpaksa menembak kaki YN dan IN karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Penangkapan ini berhasil dilakukan setelah Tim Unit Pidum, Sat Reskrim Polres Majalengka yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku sudah diketahui identitasnya.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Mutaqqin mengungkapkan, MT, YN dan IN selama ini beraksi di wilayah Kecamatan Banjaran, Kecamatan Talaga, Kecamatan Cikijing dan Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka.
"Para pelaku selama ini telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah (Kecamatan) Banjaran, Talaga, Cikijing dan Cingambul,"kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, Kamis, 13 Januari 2020.
Salah satu pelaku berinisial YN merupakan residivis. Dari tangan ketiga pelaku ini, Polisi berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor hasil curian. "Kita berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor curian yang dilakukan para pelaku selama 1 bulan," kata Kasat Reskrim AKP Wafdan Mutaqqin.
Dari pengakuan para pelaku, sepeda motor hasil curian yang mereka kumpulkan di salah satu tempat ini akan dijual. "Dari pengakuan mereka (para pelaku) sepeda motor ini akan mereka jual namun belum sempat (terjual) dan masih terkumpul di tempat," kata Wafdan.
Para pelaku bersama barang bukti 11 unit sepeda motor hasil curian, kunci leter T telah diamankan di Mapolres Majalengka guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka pelaku ini dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. []