Pelaku Balap Liar di Makassar Digunduli

Tujuh pemuda pelaku balap liar yang tidak mentaati PSBB di Kota Makassar digunduli polisi.
Petugas kepolisian saat mencukur rambut pelaku balapan liar. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Tujuh pemuda terpaksa digunduli, lantaran tak menaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, Sabtu 2 Mei 2020.

Para pemuda itu sebelumnya diamankan oleh personel Tim Covid-19 zona III yang terdiri dari TNI-Polri saat melakukan patroli untuk mencegah aksi balapan liar di empat kecamatan di Makassar seperti Kecamatan Makassar, Ujung Pandang, Mariso dan Mamajang.

Mereka ini tidak menaati dan mengikuti imbauan dan aturan PSBB yang telah ditetapkan pemerintah.

Patroli dilaksanakan setelah salat Subuh kemudian melintas beberapa ruas jalan protokol di empat kecamatan yang menjadi wilayah Tim Covid-19 zona III. Namun, saat memasuki Jalan Andi Mappaodang ditemukan empat pemuda dengan motor tak sesuai standar sementara berjalan bergerombol hendak melakukan balapan liar.

Gerombolan pelaku balapan liar tersebut langsung berhamburan ketika melihat petugas dengan senjata lengkap. Petugas pun berhasil mengamankan empat orang pemuda bersama tiga unit kendaraan sepeda motor dengan kondisi racing.

Tak sampai disitu, patroli kembali berlanjut menyusuri beberapa ruas jalan dalam Kota Makassar. Ketika berada di Jalan Rajawali, kembali mengamankan tiga pemuda yang tidak menaati aturan PSBB sehingga turut diamankan.

Dantim Penikam Polrestabes Makassar, Ipda Arif Muda mengatakan, pihaknya mengamankan tujuh pemuda yang terdiri dari empat pelaku balapan liar dan tiga pemuda yang tak menaati aturan PSBB di Makassar.

"Tim Covid-19 zona III mengamankan tujuh pemuda pada saat patroli pagi tadi. Mereka ini tidak menaati dan mengikuti imbauan dan aturan PSBB yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya tetap berada di rumah," kata Ipda Arif Muda.

Oleh karena itu, terang Arif Muda ketujuh pemuda tersebut akan diberikan sanksi yang tegas agar perbuatan mereka tidak diulangi lagi dan mematuhi aturan PSBB.

"Mereka digundul sebagai pembinaan pada saat PSBB di Makassar. Sementara kendaraannya akan diberikan sanksi tilang minimal tiga bulan," ujarnya. []

Baca juga:

Berita terkait
Balap Liar, Tujuh Pemuda Makassar Kembali Ditangkap
Tujuh pemuda yang hendak melakukan balapan liar di Kota Makassar kembali ditangkap tim Penikam Polrestabes Makassar.
90 Remaja Tawuran dan Balap Liar di Padang Ditangkap
Aksi tawuran dan balap liar di Kota Padang masih saja terjadi di tengah Covid-19.
Balap Liar, Remaja di Aceh Menangis Ditangkap Polisi
Polisi kembali membubarkan aksi balap liar yang beraksi di Banda Aceh, Aceh.