Pelakor ASN Bantaeng, di Sanksi Penurunan Pangkat

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RSUD Bantaeng yang dituduh merebut suami orang diberi sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.
Tangkapan layar video istri sah, RO ribut dengan pelakor, RE, di pelataran RSUD Bantaeng yang viral beberapa waktu lalu. (Foto: Tagar/Screenshot Video Viral)

Bantaeng - Kasus pertikaian seorang PNS di RSUD Bantaeng menjadi istri kedua tanpa ada persetujuan istri sah terus bergulir. Rupanya pegawai negeri yang merupakan perawat di RSUD Bantaeng ini hanya diberi sanksi penurunan pangkat setingkat selama tiga tahun.

Kabag Hukum Pemda Bantaeng, Muhammad Azwar menuturkan, tim adhoc yang dibentuk terdiri dari unsur BKPSDM Bantaeng, Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Bantaeng telah melakukan sidang kode etik atas kasus tersebut.

Tentu diputuskan oleh Bupati adalah penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun.

"Diputuskan penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Karena tafsir regulasi menyebutkan bahwa dapat dilakukan pemberhentian dengan tidak terhormat, ada kata dapat (bisa saja diberhentikan atau sebaliknya), ini berlaku kalau pidana umum. Berbeda kalau ASN misalnya melakukan tindak pidana korupsi, langsung diberlakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Azwar saat ditemui, Kamis, 16 Juli 2020.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Bantaeng, Muslimin menyebut, pengambilan keputusan kasus tersebut terlebih dahulu harus disidangkan dengan mempertimbangkan beberapa bukti yang ada.

Tim adhoc, memberikan beberapa rekomendasi atas kejadian itu. Ada yang merekomendasikan pemecatan dan ada pula yang memberi rekomendasi untuk penurunan pangkat saja.

"Kasus begitu kan disidangkan, jadi dari rekomendasi tim adhoc itu memang ada beberapa rekomendasi. Termasuk ada yang rekomendasikan untuk memecat ada yang merekomendasikan untuk turunkan pangkat satu tingkat. Dari rekomendasi itu, perbandingan yang banyak adalah menurunkan pangkat," kata Muslimin saat dihubungi.

Dia menyebut, penurunan pangkat satu tingkat itu, juga bagian dari hukuman berat terhadap oknum ASN yang melakukan perselingkuhan.

Dari lima anggota tim adhoc itu, kata Muslimin, satu orang meminta untuk dipecat, tiga orang meminta penurunan pangkat dan seorang memilih untuk abstain.

"Tentu diputuskan oleh Bupati adalah penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun," kata Muslimin.

Sebelumnya diberitakan, pria berinisial SU dititip di Rutan Mapolres Bantaeng bersama perempuan selingkuhannya atau yang biasa disebut pelakor berinisial RE.

RE menjadi istri kedua SU tanpa sepengetahuan istri sah SU yang berinisial RO. RE diketahui berprofesi sebagai tenaga perawat di RSUD Bantaeng namun nekat menyalahi aturan kelembagaan sebagai ASN. Terdengar pula kabar bahwa pernikahan mereka tidak sah di mata hukum.

Alhasil keduanya harus menerima konsekuensi atas perbuatan tercela itu. Kini JPU Kejaksaan Negeri Bantaeng tengah mempelajari perkara ini. Sehingga, SU dan RE pun dititip sementara di Rutan Mapolres Bantaeng. []

Berita terkait
Hotel di Pantai Marina Bantaeng Lokasi Isolasi Mandiri
Hotel di pantai Marina Bantaeng dijadikan tempat isolasi sementara pasien Covid-19.
Najeela Shihab Bantu Paket Belajar untuk Bantaeng
Najelaa Shihab dan Narasi TV memberikan bantuan paket belajar untuk TK dan SD di Bantaeng.
Kasus Positif Covid-19 di Bantaeng Capai 55 Orang
Kasus positif Covid-19 di Bantaeng menjadi 55 orang setelah ada penambahan 2 kasus baru.